Sorothari – 08 September 2026 | Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara kini memegang peranan krusial sebagai penggerak transformasi ekonomi dan investasi nasional di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto. Lembaga pengelola investasi negara ini diproyeksikan mengalami lonjakan modal signifikan seraya mendorong efisiensi birokrasi, penataan aset strategis, serta penajaman fokus bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Target Skala Modal dan Arah Investasi Danantara
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa seluruh langkah investasi yang ditempuh oleh Danantara harus memberikan dampak nyata bagi perekonomian masyarakat, bukan sekadar angka di atas kertas. Penegasan ini disampaikan Luhut setelah menggelar pertemuan bersama jajaran pimpinan Danantara Investment Management guna mematangkan rencana strategis investasi nasional.
Baca juga:Berdasarkan data yang dipaparkan kepada DEN, permodalan Danantara Indonesia tercatat mencapai Rp310 triliun pada 2025. Jumlah tersebut diproyeksikan melonjak hingga dua sampai tiga kali lipat sepanjang periode 2026 hingga 2027. Lonjakan skala permodalan ini diarahkan untuk memperluas portofolio investasi strategis di kancah domestik maupun global.
Luhut menggarisbawahi bahwa tolok ukur keberhasilan investasi terletak pada penciptaan lapangan kerja baru, penguatan kapasitas industri dalam negeri, percepatan transfer teknologi, serta pengurangan ketergantungan terhadap impor pangan dan energi. Salah satu prioritas utama yang tengah dikembangkan Danantara adalah pembangunan ekosistem protein regional demi memperluas akses pasar serta meningkatkan daya saing pangan nasional.
Pengalihan Aset Whoosh dan Skema SMV Kemenkeu
Di samping ekspansi portofolio modal, dinamika penataan portofolio aset negara juga mencakup proyek infrastruktur perkeretaapian. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan skema pengalihan kepemilikan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh), di mana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak mengeluarkan biaya pembayaran kepada Danantara.
Baca juga:Menurut Purbaya, Kemenkeu menerima penyertaan ekuitas tanpa pungutan biaya, namun mengambil alih kewajiban pembayaran utang proyek Whoosh ke depan. Tanggung jawab pembayaran cicilan utang tersebut diserahkan kepada BUMN di bawah naungan Kemenkeu melalui skema Special Mission Vehicle (SMV). Proses penyerahan aset tersebut dijadwalkan rampung pada pertengahan September 2026 sebelum dilakukan kalkulasi ulang atas seluruh kewajiban finansialnya.
Purbaya memastikan bahwa entitas SMV memiliki profitabilitas yang memadai, dengan estimasi laba berkisar Rp3 triliun hingga Rp4 triliun per tahun, sehingga dinilai sanggup menuntaskan kewajiban utang tahunan tanpa memerlukan penarikan modal investor baru.
Restrukturisasi BUMN dan Peluang Saham Bursa Efek Indonesia
Pengaruh Danantara turut mendorong gelombang efisiensi struktural di tubuh BUMN. Salah satu langkah konkret ditunjukkan oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA), anggota Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID), yang berencana memangkas sekitar separuh dari 19 anak usahanya dalam rentang waktu satu hingga dua tahun mendatang.
Baca juga:Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PTBA Una Lindasari mengungkapkan, perampingan portofolio korporasi ini dijalankan sesuai arahan Danantara agar emiten tambang pelat merah tersebut berfokus penuh pada kompetensi inti bisnis batu bara. Restrukturisasi tahap awal telah dimulai lewat penggabungan PT Bukit Energi Investama (BEI) ke dalam PT Bukit Energi Servis Terpadu (BEST) pada akhir Juni 2026, berbarengan dengan capaian pertumbuhan laba bersih PTBA yang melonjak 218 persen secara tahunan mencapai Rp2,65 triliun pada semester pertama 2026.
Di sektor pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga membuka ruang bagi Danantara untuk memiliki porsi kepemilikan strategis di Bursa Efek Indonesia (BEI) pasca-demutualisasi. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menyatakan bahwa regulasi baru menetapkan batas kepemilikan saham bursa maksimal 5 persen bagi pemegang saham umum, namun pengecualian kepemilikan di atas batas tersebut dapat diberikan kepada lembaga strategis seperti Danantara, Bank Indonesia, dan Kemenkeu setelah melalui proses uji kelayakan dan persetujuan regulator.



