AS Siapkan Strategi Sistematis Lumpuhkan ICC, Jepang Nyatakan Keprihatinan

AS Siapkan Strategi Sistematis Lumpuhkan ICC, Jepang Nyatakan Keprihatinan
AS Siapkan Strategi Sistematis Lumpuhkan ICC, Jepang Nyatakan Keprihatinan

Sorothari – 16 Juli 2026 | Amerika Serikat (AS) secara resmi meluncurkan kampanye sistematis untuk melumpuhkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), termasuk melalui sanksi baru, pembatasan visa, dan tekanan diplomatik terhadap sekutu. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio pada Senin (13/7) sebagai respons terhadap apa yang disebutnya sebagai ancaman ICC terhadap kedaulatan AS. Pemerintah Jepang, sebagai salah satu kontributor keuangan terbesar ICC, menyatakan keprihatinan mendalam atas langkah sepihak tersebut.

Dalam sebuah pernyataan, Departemen Luar Negeri AS mengungkapkan bahwa kampanye tersebut akan menggunakan “respons seluruh pemerintah untuk secara sistematis melumpuhkan kemampuan ICC untuk beroperasi, menargetkan personel militer atau pejabat Amerika, atau mengancam kedaulatan Amerika.” Rubio menegaskan bahwa “tidak ada pembatasan opsi diplomatik” dalam upaya AS, termasuk kemungkinan mendesak negara-negara anggota untuk keluar dari ICC dan meningkatkan sanksi terhadap lembaga peradilan beserta organisasi afiliasinya.

Baca juga:
DPR Semprot Purbaya Soal Penempatan SAL di Himbara Gara-gara Tak Minta Izin

Langkah ini dipicu oleh sejumlah tindakan ICC yang dianggap AS melampaui wewenang. ICC sebelumnya membuka penyelidikan terhadap personel militer dan petugas intelijen AS terkait dugaan kejahatan perang di Afghanistan. Meskipun prioritas penyelidikan telah dikurangi sejak 2021, kasus tersebut belum ditutup secara resmi. Selain itu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November 2024 terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan pemimpin Hamas Ibrahim al-Masri atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Dalam opini yang diterbitkan di The Wall Street Journal, Rubio menuduh ICC “didukung dan dijalankan oleh jaringan kuat organisasi non-pemerintah sayap kiri, globalis yang angkuh, dan pemerintah Dunia Ketiga yang bermusuhan.” Ia secara khusus menyoroti Democracy for the Arab World Now (DAWN), sebuah kelompok hak asasi manusia yang berbasis di Washington, yang mendesak Iran, Israel, dan negara-negara Teluk untuk menerima yurisdiksi ICC atas kejahatan perang selama perang Gaza.

Sementara itu, Jepang sebagai negara yang secara konsisten mendukung ICC, menyatakan sikap resmi melalui Kepala Sekretaris Kabinet Minoru Kihara. Dalam konferensi pers pada Selasa, Kihara mengatakan bahwa Jepang “memantau dengan saksama dan prihatin” atas tekanan diplomatik AS. Ia menambahkan bahwa Jepang, sebagai kontributor keuangan terbesar ICC, memberikan perhatian besar terhadap pemberantasan kejahatan serius dan penegakan supremasi hukum. Pemerintah Jepang memastikan akan merespons permasalahan ini dengan terus berkonsultasi erat bersama ICC, negara-negara anggota lainnya, dan Pemerintah AS.

Baca juga:
AMPG Kecam Deddy Sitorus Sebut Bahlil Bolu Ketan, Desak Minta Maaf

Menariknya, sejak awal 2024, kursi kepresidenan ICC diduduki oleh Tomoko Akane, seorang hakim dan pakar hukum asal Jepang. Ia merupakan figur pertama asal Negeri Sakura yang memimpin organisasi peradilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda.

Sebelumnya, AS telah menjatuhkan sanksi terhadap 11 pejabat ICC, termasuk sembilan hakim dan kepala jaksa pengadilan, berupa pembekuan aset dan larangan perjalanan. Rubio menegaskan bahwa AS akan terus melindungi kedaulatannya dan tidak akan membiarkan ICC menuntut warga Amerika tanpa persetujuan Washington.

Langkah terbaru ini mendapat reaksi beragam dari komunitas internasional. Beberapa negara sekutu AS diperkirakan akan berada di bawah tekanan untuk meninggalkan ICC, meskipun beberapa di antaranya telah meratifikasi Statuta Roma. Hingga saat ini, ICC tetap menjadi pengadilan pidana internasional permanen yang diakui oleh 123 negara anggota.

Baca juga:
15 Rekan Kuliah Jokowi Siap Bersaksi di Sidang Roy Suryo dan dr Tifa, Bantah Tudingan Ijazah Palsu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *