Sorothari – 16 Juli 2026 | Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat teguran keras dari Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu (15/7/2026). Teguran itu dipicu oleh keputusan Purbaya memindahkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan DPR. Wakil Ketua Komisi XI Dolfie Othniel Frederic Palit dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan kritik tajam terkait langkah tersebut.
Dalam rapat tersebut, Dolfie meminta penjelasan mengenai besaran dana SAL yang ditempatkan pemerintah di Himbara pada tahun 2025 dan 2026. Purbaya menjelaskan bahwa pada 2025, pemerintah menempatkan sekitar Rp200 triliun dana SAL. Namun, saat terjadi gejolak pasar keuangan, jumlah dana pemerintah di Bank Indonesia sempat membengkak hingga hampir Rp600 triliun. Untuk mengelola likuiditas, Purbaya memutuskan memindahkan sebagian dana ke sistem perbankan, termasuk ke Himbara.
Baca juga:“Yang terakhir Rp200 triliun, terus saya tambah kemarin ketika ada goncang-goncang itu, saya bilang Rp200 triliun. Kan saya waktu ditanya itu, waktu mengembalikan itu, uang pemerintah di BI itu kebanyakan. SAL ada banyak. Uang di BI itu ada hampir Rp600 triliun. Saya pikir kebanyakan, jadi saya taruh Rp400 triliun di sistem, Rp200 triliun yang dulu diperpanjang sampai akhir tahun, Rp100 triliun kita lihat setiap tiga bulan, Rp100 triliun kita pakai keluar masuk untuk memastikan di sistem cukup uangnya,” ujar Purbaya.
Namun, Dolfie menegaskan bahwa yang dipertanyakan bukan alasan pemindahan, melainkan besaran dana yang dipindahkan pada 2026. Purbaya akhirnya menyebut angka Rp100 triliun untuk tahun 2026. Ketika ditanya apakah langkah itu sudah mendapat persetujuan DPR, Purbaya menjawab bahwa hal itu tidak diperlukan karena hanya merupakan manajemen kas. “Tidak, Pak. Karena itu hanya manajemen cash saja, Pak. Tidak ada yang dipakai sama sekali uangnya,” kata Purbaya.
Pernyataan itu langsung disanggah Dolfie. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang APBN 2026 yang mewajibkan pemerintah untuk mendapatkan persetujuan DPR sebelum melakukan penempatan SAL di luar BI. “Kita lihat di UU APBN 2026, Pak. Kalau ada penempatan SAL, harus persetujuan DPR. Nanti dilihat saja di UU-nya. Kalau 2025 memang tidak, tetapi di 2026 harus persetujuan DPR,” tegas Dolfie.
Purbaya mengaku akan mempelajari kembali regulasi tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa pada 2025, ia telah berkonsultasi dengan pimpinan DPR dan mendapat lampu hijau. “Di Undang-Undang APBN 2025 kami konsultasi dengan salah satu pimpinan DPR, Pak, mereka bilang bisa,” ucap Purbaya. Namun, Dolfie kembali menegaskan bahwa aturan untuk 2026 berbeda, sehingga pemerintah tidak bisa mendasarkan kebijakan hanya pada pertimbangan manajemen kas.
Baca juga:Kronologi Rapat dan Perdebatan
Rapat kerja yang berlangsung sejak siang hingga sore itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy. Suasana memanas saat Dolfie mencecar Purbaya soal penempatan SAL. Awalnya, Dolfie menanyakan jumlah dana yang ditempatkan pada 2025. Purbaya menjawab sekitar Rp200 triliun, namun kemudian berubah karena situasi pasar. Dolfie lalu mendesak Purbaya menyebutkan angka past untuk 2026.
Purbaya sempat berkelit dengan menjelaskan mekanisme pengelolaan kas, namun Dolfie tetap meminta angka konkret. Akhirnya, Purbaya menyebut penempatan pada 2026 mencapai Rp100 triliun. Dolfie pun menegaskan bahwa langkah itu melanggar prosedur karena tidak ada persetujuan parlemen. “Itu kan harusnya dibahas dulu di sini, Pak. Jangan diputuskan sepihak,” ujar Dolfie.
Dalam kesempatan itu, Purbaya juga menjelaskan bahwa keputusan pemindahan dana bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil kesepakatan tripartit antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan DPR. Namun, pernyataan itu tidak meredakan ketegangan. Dolfie bersikukuh bahwa persetujuan DPR harus diperoleh melalui rapat resmi, bukan sekadar konsultasi informal.
Latar Belakang Penempatan SAL
Saldo Anggaran Lebih (SAL) merupakan sisa anggaran pemerintah yang belum terpakai. Dalam beberapa tahun terakhir, SAL disimpan di Bank Indonesia. Namun, untuk meningkatkan likuiditas perbankan dan mendapatkan imbal hasil yang lebih baik, pemerintah mulai menempatkan SAL di bank-bank Himbara, seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Kebijakan ini menuai kontroversi karena dianggap mengurangi fleksibilitas BI dalam mengelola moneter.
Baca juga:Pada 2025, pemerintah menempatkan Rp200 triliun SAL di Himbara tanpa hambatan berarti. Namun, untuk tahun 2026, UU APBN 2026 secara eksplisit menyebutkan bahwa penempatan SAL harus mendapat persetujuan DPR. Hal ini menjadi dasar bagi DPR untuk menegur Purbaya.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Teguran dari DPR ini menjadi peringatan bagi pemerintah agar lebih transparan dalam mengelola keuangan negara. Purbaya berjanji akan mematuhi ketentuan yang berlaku. Ia menyatakan akan segera menyusun dokumen permohonan persetujuan untuk penempatan SAL tahun 2026 dan membahasnya bersama Komisi XI.
Rapat kerja ditutup dengan kesimpulan bahwa pemerintah harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam UU APBN 2026. DPR meminta Kementerian Keuangan untuk menyampaikan proposal formal terkait penempatan SAL di Himbara. Hingga saat ini, belum ada keputusan lebih lanjut mengenai dana Rp100 triliun yang sudah terlanjur dipindahkan. DPR masih menunggu tanggapan resmi dari pemerintah.









