PDIP Desak Sanksi Etik hingga Gibran Resmi Jadi Tergugat Intervensi di PTUN

PDIP Desak Sanksi Etik hingga Gibran Resmi Jadi Tergugat Intervensi di PTUN
PDIP Desak Sanksi Etik hingga Gibran Resmi Jadi Tergugat Intervensi di PTUN

Sorothari – 22 Oktober 2026 | Polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka kembali memanas setelah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyoroti absennya sanksi etik dan moral bagi pejabat tinggi negara yang dianggap melanggar aturan. Kritik ini mencuat bersamaan dengan langkah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan permohonan Gibran menjadi tergugat intervensi dalam gugatan terkait surat keterangan tamat sekolah yang digunakan untuk mendaftar Pilpres 2024.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, menilai negara hukum yang demokratis tidak seharusnya membiarkan kekosongan etika. Menurutnya, seorang pemimpin yang memicu kontroversi administratif berskala nasional mesti menghadapi konsekuensi logis, termasuk mundur dari jabatannya.

Baca juga:
Ulang Tahun ke-75 Prabowo, Doa Mengalir dari Pejabat hingga Sorotan pada Adik Prabowo

“Saya waktu itu ngomong masa pejabat tinggi negara melanggar aturan tidak ada sanksi etik dan moral? Kalau tidak ya mengundurkan diri, toh,” kata Komarudin Watubun dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).

Politikus senior itu menegaskan bahwa berjalannya roda pemerintahan selama dua tahun terakhir tidak serta-merta menghapus cacat prosedur yang terjadi di masa lalu. Ia menolak narasi yang menyebut karena Gibran sudah menjabat sebagai Wakil Presiden, maka polemik ijazahnya harus dilupakan. Bagi Komarudin, membiarkan pelanggaran tanpa pembenahan sama dengan mewariskan preseden buruk bagi generasi politik mendatang.

“Sekarang kamu kalau biar proses sudah dilaksanakan sudah berjalan, tapi pelanggaran ya tetap pelanggaran, makanya harus dibenahi,” ujarnya.

Komarudin juga menyambut positif langkah sejumlah fraksi di DPR yang mulai membedah kembali persoalan ini. Ia menilai parlemen memiliki instrumen legal untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif melalui jalur fraksi.

Putusan MK dan Laporan ke Bareskrim

Di sisi lain, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi berpendapat polemik ijazah Gibran mestinya sudah selesai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran di Pilpres 2024. MK sebelumnya menyatakan tidak dapat menerima permohonan Denny Indrayana cs.

“Kalau bagi kami sebenarnya masalah ini sudah selesai di MK kemarin. MK sudah jelas-jelas tidak menerima satu pun petitum daripada pemohon,” ujar Dedek dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Rabu (21/10/2026).

Dedek menambahkan, pertimbangan hakim MK juga menyebut proses pembuatan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran sudah sesuai dengan Permendikbud. Meski begitu, ia mengakui setiap warga negara berhak melakukan langkah hukum, termasuk melapor ke polisi.

Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean berbeda pandangan. Menurutnya, putusan MK justru bukan akhir dari pertarungan Gibran, melainkan pintu yang dibuka Mahkamah, baik ke ranah politik maupun pidana.

Baca juga:
Polemik Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023: Tuduhan Pasal Selundupan hingga Sorotan ke Komisaris BUMN

“Saya pikir justru putusan MK itu bukan akhir dari pertarungan Gibran, tetapi itu adalah pintu yang dibuka oleh Mahkamah, baik ke pintu politiknya maupun ke pintu pidananya,” kata Ferdinand.

Sementara itu, Bareskrim Polri menggelar gelar perkara khusus terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA atas nama Gibran pada Rabu (21/10/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut aduan yang disampaikan Khozinudin cs. Dalam aduan tersebut, terdapat dua pihak yang dilaporkan, yakni mantan pejabat penerbit dokumen, Doktor Sutanto, dan Gibran selaku pihak yang diduga menggunakan dokumen tersebut.

Kuasa hukum pelapor, Khozinudin, menyatakan penyidik akan menguji dugaan penggunaan surat yang isinya dianggap tidak benar atau dipalsukan. Namun, Dedek Prayudi menilai laporan tersebut akan sia-sia dan menegaskan PSI menyetujui pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyebut ada operasi politik di balik isu ijazah Gibran.

Menanggapi dugaan operasi politik, Komarudin Watubun menepisnya. Menurutnya, persoalan ini sederhana dan bisa segera diselesaikan Jokowi dengan menunjukkan ijazah aslinya. Terkait perkara ijazah Gibran, seusai putusan MK, Komarudin menyarankan Gibran untuk mundur.

Gibran Resmi Jadi Tergugat Intervensi

Perkembangan terbaru datang dari PTUN Jakarta. Majelis hakim mengabulkan permohonan Gibran untuk menjadi tergugat intervensi dalam perkara nomor 255/G/2026/PTUN.JKT pada Kamis (22/10/2026). Perkara ini digugat oleh pegiat pendidikan Mercy Sihombing dan mempermasalahkan surat keterangan tamat sekolah Gibran yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen.

“Dengan ini mengadili: mengabulkan permohonan pemohon intervensi, mendudukan intervensi atas nama Gibran Rakabuming, dan menangguhkan biaya perkara yang timbul sampai putusan akhir,” kata hakim dalam persidangan.

Dengan dikabulkannya permohonan itu, Gibran resmi menjadi tergugat II intervensi, selain Kemendikdasmen selaku tergugat utama. Hakim juga mengingatkan agar pihak tergugat II intervensi tidak menghambat jalannya perkara, mengingat permohonan dikabulkan ketika proses persidangan sudah berjalan. Kendati demikian, hakim mempersilakan Gibran untuk menjawab tuduhan dan mengajukan bukti-bukti yang dibutuhkan.

Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, mengapresiasi keputusan hakim. Menurutnya, semua warga negara berhak menyampaikan keterangannya di muka hukum.

Baca juga:
Polemik Ijazah Gibran: PKS Jalin Komunikasi dengan Parpol, Relawan Janji Tunjukkan Sertifikat A-Level

“Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dalam hukum acara para pihak warga masyarakat pun diberi kesempatan untuk bisa mengajukan sebagai pihak intervensi atau pihak ketiga untuk membela hak-hak hukumnya dan dalam rangka menjunjung tinggi asas umum dalam peradilan,” kata Rullyandi.

Tim kuasa hukum Gibran lainnya, Adil Supatra Akbar, menyatakan kliennya direncanakan hadir untuk menunjukkan ijazahnya dalam sidang PTUN. Namun, kehadiran Gibran akan disesuaikan dengan agenda kenegaraan sebagai Wakil Presiden.

“Terkait hal itu tentunya kan kita semua tahu bahwa Pak Gibran sebagai Wapres tentu sibuk dengan agenda kenegaraannya. Namun insyaallah apabila memang ada kesempatannya dan tidak berbenturan dengan agenda kenegaraan, Pak Gibran akan hadir,” ucap Adil usai sidang.

Adil juga mengaku tim hukum telah melihat ijazah Gibran lengkap dari jenjang SLTP, SLTA setara, hingga S1. “Kami akan buktikan seluruhnya bahwa Pak Gibran memiliki ijazah yang lengkap,” tegasnya.

Pengacara Mercy Sihombing, Denny Indrayana, menyambut baik rencana kehadiran Gibran. Menurutnya, akan sangat menarik untuk menanyakan langsung kepada Gibran di persidangan. Meski begitu, Denny tidak memungkiri Gibran mungkin tidak hadir mengingat proses persidangan terkait ijazah ayah Gibran, Joko Widodo, juga berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hingga saat ini, polemik ijazah Gibran masih menjadi sorotan publik. DPR melalui fraksi-fraksinya terus mendorong pengawasan, sementara proses hukum di PTUN dan Bareskrim Polri masih berjalan. Publik menantikan langkah berikutnya dari Gibran dan pihak-pihak terkait untuk membuktikan keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi syarat pencalonan pada Pilpres 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *