Gubernur BI Destry Damayanti Perpanjang DP 0% Kendaraan dan Properti hingga 2027

Gubernur BI Destry Damayanti Perpanjang DP 0% Kendaraan dan Properti hingga 2027
Gubernur BI Destry Damayanti Perpanjang DP 0% Kendaraan dan Properti hingga 2027

Sorothari – 24 Oktober 2026 | Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memastikan kebijakan uang muka atau down payment (DP) minimum 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor baru dan kredit properti diperpanjang hingga 31 Desember 2027. Kebijakan yang semula berakhir pada 31 Desember 2026 itu diperpanjang agar perbankan tetap memiliki ruang menyalurkan pembiayaan ke sektor riil, terutama di tengah upaya mendorong permintaan kendaraan dan rumah.

Perpanjangan tersebut disampaikan Destry Damayanti dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Rabu, 21 Oktober 2026. Menurut Destry, ketentuan uang muka kredit dan pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 sampai 31 Desember 2027.

Baca juga:
BBRI Hari Ini: BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun hingga Januari 2027

“Memperpanjang masa berlaku ketentuan uang muka kredit pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru yang semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2027,” ujar Destry Damayanti dalam konferensi pers tersebut.

Selain kendaraan, BI juga melanjutkan pelonggaran rasio loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk kredit dan pembiayaan properti hingga 100 persen. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis properti, meliputi rumah tapak, rumah susun, serta ruko dan rukan. Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku otomatis bagi semua bank, melainkan hanya bagi bank yang memenuhi kriteria tertentu terkait rasio kredit atau pembiayaan bermasalah (non-performing loan/NPL atau non-performing financing/NPF).

“Kebijakan ini untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan/Non Performing Financing (NPL/NPF) tertentu dari semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 – 31 Desember 2027,” kata Destry Damayanti.

Dengan perpanjangan ini, konsumen berpotensi memperoleh pembiayaan kendaraan baru maupun properti tanpa uang muka. Meski demikian, kebijakan DP 0 persen bukan berarti setiap konsumen otomatis bisa membeli kendaraan atau rumah tanpa membayar uang muka. Persetujuan kredit tetap bergantung pada penilaian lembaga pembiayaan, termasuk kelayakan calon debitur, kemampuan membayar, dan ketentuan yang berlaku di masing-masing bank.

Dari sisi ekonomi, pelonggaran uang muka dapat mengurangi kebutuhan dana awal konsumen ketika membeli kendaraan atau properti secara kredit. Kebijakan ini berpotensi memperluas akses pembiayaan dan menopang permintaan kendaraan baru serta kredit pemilikan rumah (KPR). Namun, dampaknya terhadap penjualan tidak bisa dipastikan hanya dari perpanjangan aturan ini, karena keputusan pembelian juga dipengaruhi pendapatan rumah tangga, harga kendaraan, suku bunga kredit, dan besaran cicilan.

Baca juga:
Airlangga Hartarto Beberkan Stimulus Nataru 2027 dan Respons soal Ancaman MSCI

Bagi konsumen, DP 0 persen perlu dilihat bersama total kewajiban pembiayaan. Tidak membayar uang muka bukan berarti kendaraan atau properti menjadi lebih murah. Apabila seluruh harga barang dibiayai, nilai pokok pinjaman bisa lebih besar dan cicilan bulanan berpotensi meningkat. Karena itu, calon debitur tetap perlu menghitung kemampuan membayar cicilan hingga masa kredit berakhir agar tidak terjebak utang di luar kemampuan.

Dari sisi perbankan, pelonggaran tersebut membuka ruang penyaluran pembiayaan, tetapi ekspansi kredit tetap perlu diimbangi pengelolaan risiko. Destry Damayanti menekankan bahwa tantangan utama kebijakan ini adalah memastikan ruang pembiayaan benar-benar diikuti permintaan yang sehat, tanpa mendorong konsumen mengambil cicilan di luar kemampuan keuangannya.

“Tantangannya adalah memastikan ruang pembiayaan tersebut benar-benar diikuti permintaan yang sehat, tanpa mendorong konsumen mengambil cicilan di luar kemampuan keuangannya,” jelas Destry Damayanti.

Perpanjangan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya BI mempertahankan instrumen makroprudensial untuk mendukung intermediasi perbankan dan aktivitas sektor riil. Kebijakan DP 0 persen untuk kendaraan dan properti sebelumnya dijadwalkan berakhir pada akhir 2026, namun kini diperpanjang satu tahun hingga akhir 2027.

Di sisi lain, nama Destry Damayanti juga menjadi sorotan dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026. Dalam acara tersebut, Presiden Prabowo Subianto meresmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan. Presiden didampingi sejumlah pejabat, termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Gubernur BI Destry Damayanti, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi.

Baca juga:
Dari Jaminan Sosial AS hingga Dolar Australia: Dinamika Nilai Tukar dan Kebijakan

Dalam pidatonya, Prabowo menyapa Destry Damayanti dan Friderica Widyasari Dewi. Ia menyebut kedua pejabat perempuan tersebut tangguh dalam mengelola keuangan Indonesia. Prabowo pun berkelakar bahwa perempuan, khususnya emak-emak, biasanya lebih berhati-hati dalam mengatur keuangan.

“Yang mengatur keuangan Indonesia ini emak-emak semuanya ini. Biasanya emak-emak lebih hati-hati begitu,” ucap Prabowo dalam pidato saat menghadiri Rakornas TPAKD 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.

Rakornas TPAKD 2026 sendiri digelar sebagai forum OJK bersama pemerintah daerah dan industri jasa keuangan. Kegiatan ini bertujuan mendukung inklusi keuangan daerah, memperkuat sinergi kebijakan, serta mendukung perekonomian daerah, sekaligus menjadi momen peresmian Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan oleh Presiden Prabowo.

Hingga saat ini, kebijakan perpanjangan DP 0 persen untuk kendaraan dan properti masih menjadi perhatian pelaku industri pembiayaan. Masyarakat yang berencana membeli kendaraan atau rumah secara kredit disarankan mencermati syarat dan ketentuan dari masing-masing bank, termasuk besaran bunga, tenor, dan total cicilan yang harus dibayar hingga lunas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *