Gerindra Sentil Hotman: Presiden Tak Intervensi Kasus Eks Jampidsus Febrie

Gerindra Sentil Hotman: Presiden Tak Intervensi Kasus Eks Jampidsus Febrie
Gerindra Sentil Hotman: Presiden Tak Intervensi Kasus Eks Jampidsus Febrie

Sorothari – 20 Juli 2026 | Partai Gerindra dengan tegas membantah pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan kasus hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Melalui pernyataan resmi pada Minggu, 19 Juli 2026, Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak pernah mencampuri proses penegakan hukum, termasuk dalam kasus yang menjerat Febrie. Pernyataan ini merupakan respons langsung terhadap klaim Hotman yang sebelumnya menyebut bahwa Kapolri tidak meminta izin Presiden sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Bambang Haryadi menyayangkan langkah Hotman yang membawa-bawa nama Presiden dalam pembelaan hukum terhadap kliennya. Menurut Bambang, narasi tersebut tidak benar dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi. Sejak awal kepemimpinan, Prabowo selalu menekankan prinsip keadilan dan tidak akan melindungi siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk kader partai maupun pejabat di lingkungan pemerintahannya.

Baca juga:
Benturan Hukum yang Membuat Zohran Mamdani Gagal untuk Menangkap Netanyahu

“Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” ujar Bambang dalam keterangannya.

Bambang juga membeberkan bukti bahwa di era pemerintahan Prabowo, penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Beberapa kepala daerah yang berafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum ketika terbukti melanggar. Bahkan, seorang wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih juga harus menjalani proses hukum tanpa ada intervensi dari presiden. Hal ini menunjukkan bahwa Prabowo konsisten dalam menjaga integritas dan akuntabilitas.

Kronologi Pernyataan Hotman Paris

Hotman Paris sebelumnya mengungkapkan alasan dirinya bersedia menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah. Menurut Hotman, Febrie memiliki rekam jejak yang baik, terutama dalam menyelamatkan aset dan keuangan negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menyetor Rp430 triliun ke negara. Ia juga mempertanyakan langkah Kapolri yang tidak meminta izin Presiden Prabowo sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus PT ASABRI periode 2020-2024.

“Tanya kepada Kapolri ‘hei kenapa gak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?’ Tanya, saya baru tahu tidak ada izin,” kata Hotman di Kejagung, Jumat, 17 Juli 2026.

Baca juga:
Momen Dasco Duduk Semeja Bareng Hotman-Ketum PWI: Persatuan Indonesia

Pernyataan tersebut langsung mendapatkan respons keras dari Partai Gerindra. Bambang Haryadi menegaskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Komitmen Prabowo terhadap penegakan hukum sudah terbukti sejak awal masa jabatannya.

Proses Hukum Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri terkait kasus korupsi dan TPPU yang merugikan negara dalam pengelolaan dana PT ASABRI. Penyidikan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lanjutan. Hingga saat ini, Febrie belum ditahan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa penahanan adalah kewenangan penyidik dengan pertimbangan tertentu, seperti kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Yusril juga menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Ia meminta publik untuk mengawasi proses hukum yang berjalan tanpa melakukan intervensi yang tidak semestinya.

Imbauan Gerindra

Gerindra mengimbau para praktisi hukum untuk bersikap profesional dan tidak mempolitisasi nama Presiden dalam pembelaan kasus. Bambang menegaskan bahwa tindakan seperti itu hanya akan mengaburkan fokus penegakan hukum dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. “Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum,” tegas Bambang.

Baca juga:
JD Vance Bongkar Borok Zionis Israel: Ada Upaya Dorong AS Terus Berperang dengan Iran

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Pemerintah sendiri telah berkomitmen untuk memberantas korupsi secara menyeluruh, sebagaimana yang sering disampaikan Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *