Berita  

Mahkamah Agung dan Sorotan Pengawasan Hakim: Polemik Putusan hingga Sengketa Sekolah

Mahkamah Agung dan Sorotan Pengawasan Hakim: Polemik Putusan hingga Sengketa Sekolah
Mahkamah Agung dan Sorotan Pengawasan Hakim: Polemik Putusan hingga Sengketa Sekolah

Sorothari – 26 Oktober 2026 | Mahkamah Agung kembali menjadi pusat perhatian publik Tanah Air. Dalam sepekan terakhir, lembaga peradilan tertinggi itu tersorot dalam sejumlah isu, mulai dari polemik pengawasan hakim yang melibatkan Komisi Yudisial, sengketa pengelolaan sekolah TK-SDIP Pamulang yang berlanjut ke upaya kasasi, hingga dinamika politik di Brasil yang menyeret Mahkamah Agung Federal negara tersebut. Sorotan ini menegaskan posisi Mahkamah Agung sebagai institusi kunci dalam sistem hukum Indonesia yang kerap bersinggungan dengan isu tata kelola peradilan.

Salah satu isu yang mencuat adalah usulan pembentukan Badan Pengawas Hakim Terpadu (BPHT) sebagai solusi atas dualisme pengawasan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Gagasan ini disampaikan oleh Ketua Komisi Yudisial RI, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., dalam sebuah opini yang diterbitkan pada Senin, 26 Oktober 2026. Menurutnya, konflik kewenangan antara kedua lembaga negara itu telah berlangsung lama dan berdampak pada lemahnya penegakan etika hakim.

Baca juga:
Polemik Hukum di Santa Fe: Penggunaan Berlebihan Penahanan Praperadilan dan Dampaknya

Abdul Chair mengungkapkan bahwa sejak tahun 2005 hingga 2025, sebanyak 75 persen rekomendasi Komisi Yudisial tidak dapat ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung dengan alasan teknis yudisial. Angka ini menunjukkan adanya perbedaan tafsir yang signifikan mengenai batas kewenangan pengawasan. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebut tidak secara tegas mengatur domain teknis yudisial dalam fungsi pengawasan, sehingga menimbulkan kebingungan di kedua lembaga.

Komisi Yudisial berwenang melakukan pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim, sementara Mahkamah Agung menjalankan pengawasan internal. Namun, karena putusan Komisi Yudisial hanya bersifat rekomendasi, Mahkamah Agung merasa tidak memiliki kewajiban mutlak untuk menindaklanjutinya. Kondisi ini diperparah oleh ketiadaan mekanisme yang jelas dalam menilai apakah suatu pelanggaran termasuk dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) atau murni persoalan hukum acara.

Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, Abdul Chair mengusulkan penyatuan pengawasan melalui BPHT. Badan ini akan menjadi wadah bersama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk menilai serta mengawasi hakim secara terpadu. Pimpinan BPHT dapat diisi oleh Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung atau Kepala Badan Pengawasan, bersama Kepala Biro Pengawasan Komisi Yudisial. Mekanisme ini diharapkan mampu menangani pelanggaran ringan dan sedang, sementara pelanggaran berat tetap ditangani melalui Majelis Kehormatan Hakim.

“Kesatuan pengawasan ini adalah bentuk keterpaduan dalam pemisahan (unity in diversity). Dimaksudkan agar pengawasan terhadap hakim secara terpadu lebih efektif,” tulis Abdul Chair dalam opininya. Ia menekankan bahwa kolaborasi dan sinergi antar lembaga menjadi kunci untuk mewujudkan independensi peradilan yang akuntabel.

Isu lain yang turut menyita perhatian adalah sengketa pengelolaan TK-SDIP Pamulang antara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM). Pihak sekolah menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah sebelumnya dinyatakan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Kuasa hukum sekolah, Maulana Yusuf Habiby, menegaskan bahwa objek sengketa tidak mencakup TK-SDIP Pamulang sebagaimana tercantum dalam KMA 1543 Tahun 2025.

Baca juga:
Kabid Humas Polda Jabar: Warga Boleh Lawan Begal, Asal Tak Main Hakim Sendiri

“Sekolah Islam Pembangunan yang terletak di Pamulang bukanlah objek yang masuk dalam KMA 1543 Tahun 2025 yang karenanya tidak menjadi bagian yang dipersoalkan dalam integrasi dengan UIN Jakarta,” kata Maulana dalam keterangan tertulis, Senin (26/10). Ia juga menyoroti bahwa amar putusan banding nomor 183/B/2026/PT.TUN.JKT tidak membatalkan penetapan penundaan pelaksanaan KMA 1543 Tahun 2025. Proses hukum masih berjalan dan pihaknya akan menempuh kasasi hingga berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengklaim telah memenangkan gugatan di PTUN. Putusan PTUN pada 1 Oktober 2026 membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT dan menyatakan gugatan KIM tidak dapat diterima. Ombudsman RI juga memutuskan tidak menindaklanjuti surat saran perbaikan terkait KMA 1543 Tahun 2025. Kuasa hukum UIN, Alwanih, menyebut putusan tersebut memberikan kepastian hukum untuk melanjutkan proses integrasi, termasuk pengelolaan sekolah, kelembagaan, aset, keuangan, SDM, dan tata kelola.

Sementara itu, di kancah internasional, Mahkamah Agung Federal Brasil menjadi sorotan dalam pemilihan presiden Brasil 2026. Calon presiden Flavio Bolsonaro menolak mengakui kemenangan Lula da Silva dan berencana menggugat hasil pemilu. Ia mempersoalkan keputusan seorang hakim Mahkamah Agung Federal yang memperpanjang waktu pemungutan suara selama dua jam. Bolsonaro menilai keputusan itu menimbulkan masalah dalam proses pemilu dan mengaitkannya dengan kedekatan hakim tersebut dengan Lula.

“Tidak mungkin menerima hasil pemilihan mengingat keadaan di mana semuanya berlangsung. Kami sedang melibatkan tim hukum kami. Kami akan berupaya agar pemilihan ini dibatalkan,” ujar Bolsonaro kepada pendukungnya. Berdasarkan penghitungan suara 99,98 persen, Lula meraih 51,78 persen suara, unggul atas Bolsonaro yang memperoleh 48,22 persen. Mahkamah Pemilihan Tinggi Brasil menegaskan bahwa hasil tersebut secara matematis telah ditentukan.

Kembali ke Indonesia, polemik pengawasan hakim di Mahkamah Agung juga menyoroti perlunya reformasi struktural dan budaya. Abdul Chair menekankan bahwa tanpa dukungan budaya kerja yang kolaboratif, penataan struktur sebaik apa pun tidak akan berjalan efektif. Ia mengutip konsep collaborative governance dari Chris Ansell dan Alison Gash (2007) sebagai strategi baru dalam tata kelola pemerintahan yang melibatkan beragam pemangku kepentingan untuk mencapai konsensus.

Baca juga:
Gubernur Bali Diminta Fokus Benahi Distribusi BBM, Antrean Pertalite Mulai Landai

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Mahkamah Agung terkait usulan pembentukan BPHT. Namun, desakan untuk memperjelas yurisdiksi pengawasan hakim terus menguat. Sejumlah pengamat menilai bahwa revisi Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Komisi Yudisial menjadi langkah penting untuk mengakhiri dualisme yang telah lama menjadi sumber ketegangan antar lembaga.

Di sisi lain, kasus sengketa TK-SDIP Pamulang akan terus bergulir ke Mahkamah Agung melalui jalur kasasi. Pihak sekolah berharap proses hukum berjalan transparan dan menghormati asas praduga tak bersalah. Sementara UIN Jakarta fokus pada proses integrasi yang telah memperoleh legitimasi dari putusan PTUN dan Ombudsman. Kedua pihak diminta menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar jalur hukum.

Dengan berbagai dinamika tersebut, Mahkamah Agung tetap menjadi institusi yang menentukan arah penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Publik menanti langkah konkret untuk memperkuat independensi dan akuntabilitas peradilan, sejalan dengan tuntutan reformasi yang telah bergulir lebih dari dua dekade.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *