Sorothari – 31 Oktober 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas terhadap industri perbankan dengan mencabut izin usaha sejumlah bank. Sepanjang 2026 hingga akhir Oktober, OJK telah menutup 15 bank yang terdiri dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di berbagai daerah. Bank terbaru yang izinnya dicabut adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Pencabutan izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tertanggal 25 September 2026. Bank yang beralamat di Jalan KH Hasyim Ashari Nomor 8, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, tersebut resmi menghentikan operasionalnya setelah keputusan tersebut.
Baca juga:Sebelumnya, OJK telah menutup 14 bank lain sejak awal tahun. Pada Januari 2026, otoritas mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat pada 7 Januari dan PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, pada 27 Januari. Memasuki Februari, izin Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat dicabut pada 9 Februari, disusul PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali, pada 18 Februari.
Pada Maret, giliran PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat yang izinnya dicabut efektif 9 Maret 2026. OJK kemudian mencabut izin PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, pada 31 Maret. Memasuki April, OJK menutup PT BPR Sungai Rumbai di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, efektif 7 April 2026. Setelah itu, pencabutan izin kembali dilakukan pada Juni terhadap PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah, pada 25 Juni.
Langkah OJK ini merupakan bagian dari upaya penguatan sektor keuangan, khususnya dalam menjaga kesehatan dan tata kelola bank-bank kecil. Pencabutan izin usaha biasanya dilakukan setelah bank tidak lagi memenuhi persyaratan tertentu, seperti kecukupan modal, likuiditas, atau tata kelola yang baik. Meski demikian, OJK belum merinci alasan spesifik untuk masing-masing bank.
Kasus Lain: Sanksi Manipulasi Saham dan Keterkaitan Pandu Sjahrir
Selain pencabutan izin bank, OJK juga menangani kasus manipulasi pasar saham yang melibatkan sejumlah emiten dan anggota bursa. Pada 16 Oktober 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif terkait manipulasi perdagangan saham pada tiga emiten, yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dengan total denda mencapai Rp2,1 triliun.
Kasus ini mencuat setelah laporan Bloomberg News menyebutkan keterkaitan Chief Investment Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Pandu Sjahrir dengan PT Supra Sekuritas Indonesia, salah satu anggota bursa yang dikenai sanksi. Menurut laporan tersebut, Pandu memiliki saham minoritas secara tidak langsung di perusahaan sekuritas itu melalui PT Asha Artha Sehati yang menguasai 27,5 persen saham Supra Sekuritas. Pandu disebut menguasai hampir seluruh saham PT Asha Artha Sehati.
Baca juga:Menanggapi laporan itu, Pandu Sjahrir membantah keterlibatan dalam manajemen operasional Supra Sekuritas. Melalui akun Instagram resminya @pandusjahrir, Kamis (29/10/2026), ia menegaskan posisinya sebagai investor pasif yang tidak terlibat dalam kegiatan operasional, jajaran direksi maupun komisaris, serta pengambilan keputusan perusahaan. “Sederhananya, setiap orang bisa saja memiliki saham sebuah bank, bukan artinya ia menjadi bagian dari manajemennya,” ujar Pandu.
Pandu menjelaskan bahwa selama puluhan tahun berkarier di dunia investasi, ia telah menanamkan modal di berbagai perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebagian besar investasi tersebut menempatkannya sebagai pemegang saham minoritas dan pasif. Ia juga menegaskan bahwa status kepemilikan saham harus dibedakan dengan tanggung jawab atas tindakan manajemen perusahaan. Terkait temuan pelanggaran yang diumumkan OJK, Pandu menilai persoalan tersebut harus ditangani oleh perusahaan melalui mekanisme dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Juru bicara Pandu Sjahrir juga mengonfirmasi bahwa kepemilikan saham di Supra Sekuritas dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bersifat pasif. “Pandu tidak pernah menjabat sebagai direksi, dewan komisaris, maupun manajemen perusahaan, dan tidak memiliki peran dalam operasional harian, aktivitas perdagangan, ataupun keputusan kepatuhan perusahaan,” ujar juru bicara tersebut. OJK sendiri tidak menyebut secara khusus pemilik Supra Sekuritas dalam pengumuman sanksinya, dan Pandu tidak dituduh melakukan pelanggaran apa pun.
Akulaku Capital Indonesia Resmi Jadi PIKK Nonoperasional
Di tengah berbagai kasus tersebut, OJK juga memberikan persetujuan kepada PT Akulaku Capital Indonesia (ACI) untuk bertindak sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) nonoperasional bagi entitas jasa keuangan Akulaku Group di Indonesia. Persetujuan ini merupakan bagian dari penataan struktur entitas jasa keuangan Akulaku Group sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (POJK 30/2024).
Dalam struktur yang direncanakan, ACI akan menjadi perusahaan induk sekaligus pengendali bagi PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC), PT Akulaku Finance Indonesia (AFI), PT Pintar Inovasi Digital (PID), dan PT Inovasi Kredit Indonesia (IKI). Sebagai PIKK nonoperasional, ACI akan menjalankan fungsi pengendalian dan konsolidasi pada tingkat group tanpa menawarkan produk atau layanan keuangan secara langsung kepada masyarakat. Peran ini mencakup koordinasi penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan pengelolaan permodalan secara terintegrasi di seluruh konglomerasi keuangan.
Baca juga:Direktur Utama PT Akulaku Capital Indonesia Mukti Wibowo menyampaikan apresiasi atas persetujuan OJK. “Kami mengapresiasi persetujuan Otoritas Jasa Keuangan kepada ACI untuk bertindak sebagai PIKK nonoperasional bagi entitas jasa keuangan Akulaku Group di Indonesia. Melalui peran ini, ACI akan memperkuat koordinasi serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko secara terintegrasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (29/10/2026).
Setelah memperoleh persetujuan, ACI akan melanjutkan proses pengambilalihan saham BNC, AFI, PID, dan IKI yang saat ini masih dimiliki oleh PT Akulaku Silvrr Indonesia (ASI). Penataan ini diharapkan memperkuat koordinasi di dalam ekosistem Akulaku Group dan memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat Indonesia.
Hingga saat ini, OJK terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan integritas sektor jasa keuangan melalui berbagai kebijakan dan penindakan. masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan informasi resmi dari OJK terkait langkah-langkah yang diambil.












