Denda Ringan Rp 5,1 Juta dan Skorsing 30 Hari untuk Cristiano Ronaldo, Sanksi FPF Picu Sorotan

Denda Ringan Rp 5,1 Juta dan Skorsing 30 Hari untuk Cristiano Ronaldo, Sanksi FPF Picu Sorotan
Denda Ringan Rp 5,1 Juta dan Skorsing 30 Hari untuk Cristiano Ronaldo, Sanksi FPF Picu Sorotan

Sorothari – 20 Oktober 2026 | Denda sebesar 255 euro atau sekitar Rp 5,1 juta menjadi bagian dari sanksi yang dijatuhkan Federasi Sepak Bola Portugal (FPF) kepada Cristiano Ronaldo. Hukuman itu disertai skorsing 30 hari dari tim nasional Portugal, menyusul insiden meninggalkan pemusatan latihan pada jeda internasional bulan lalu. Keputusan Dewan Disiplin FPF diumumkan pada Senin (19/10) waktu setempat, setelah proses disipliner dibuka sejak 9 Oktober 2026.

Selain larangan membela Portugal selama 30 hari, Ronaldo diwajibkan membayar denda sesuai putusan dewan disiplin. Nilai denda tersebut terbilang kecil jika dibandingkan dengan pendapatan penyerang berusia 41 tahun itu. Berdasarkan laporan, Ronaldo menerima gaji sekitar 200 juta euro per tahun atau setara Rp 4 triliun di Al Nassr. Dengan hitungan tersebut, ia disebut memperoleh bayaran sekitar 6,63 euro per detik dan 398,59 euro per menit. Artinya, denda yang dijatuhkan dapat tertutup oleh penghasilannya hanya dalam waktu sekitar 38,5 detik.

Baca juga:
Federasi Sepak Bola Portugal Jatuhkan Skorsing Sementara pada Cristiano Ronaldo

Hukuman ini bermula dari keputusan Ronaldo meninggalkan markas Timnas Portugal di Kopenhagen sebelum pertandingan UEFA Nations League melawan Denmark pada 2 Oktober 2026. Ia meninggalkan kamp pelatihan setelah tidak dimainkan pelatih Jorge Jesus saat Portugal menghadapi Norwegia pada pertemuan pertama Nations League. Ronaldo menilai Jorge Jesus dua kali mengingkari kesepakatan mengenai perannya di dalam tim, termasuk soal kesempatan bermain. Sementara itu, Jorge Jesus membantah pernah membuat kesepakatan seperti yang diklaim Ronaldo.

Pelanggaran Pasal 160 Ayat 1

Dalam pernyataan resminya, bagian nonprofesional Dewan Disiplin FPF menyatakan Ronaldo terbukti sengaja melakukan pelanggaran terhadap Pasal 160 Ayat 1 dalam peraturan disiplin federasi. Dewan Disiplin FPF juga menyatakan telah menerima dan menguatkan seluruh dakwaan terhadap sang kapten. Proses disipliner terhadap Ronaldo dibuka setelah federasi menerima laporan mengenai kejadian tersebut.

Meski demikian, Jorge Jesus tetap membuka peluang bagi Ronaldo untuk kembali memperkuat Portugal. Setelah insiden itu, Ronaldo menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya. Ia meminta maaf karena tidak memberikan penghormatan kepada para pendukung setelah pertandingan melawan Norwegia, serta kepada rekan-rekan setimnya karena meninggalkan pemusatan latihan. Ronaldo juga mengaku salah dan siap menerima hukuman atas tindakannya.

Baca juga:
New England Revolution Tumbangkan Chicago Fire 1-0, Bersiap Hadapi Philadelphia Union

Sejumlah pihak menyoroti besaran denda yang dijatuhkan. Nilai 255 euro dinilai sangat ringan bagi pemain sekelas Ronaldo, yang disebut sebagai top skor sepanjang masa Timnas Portugal. Meski begitu, sanksi skorsing 30 hari tetap berdampak pada kesempatan Ronaldo membela negaranya pada jeda internasional berikutnya. Karena sanksi berlaku surut, Ronaldo diperkirakan bisa kembali bermain pada jeda internasional bulan depan. Namun, belum ada kepastian apakah ia benar-benar akan dipanggil kembali ke skuad Portugal.

Sanksi Serupa di Sektor Lain

Di luar sepak bola, istilah denda juga menjadi instrumen penegakan hukum yang tengah disorot. Pemerintah menyiapkan sanksi administratif hingga Rp 1 miliar per hektare bagi perusahaan yang lahannya terbakar. Kementerian ATR/BPN mengawasi khusus 57 entitas badan usaha di sembilan provinsi di Sumatera dan Kalimantan, termasuk Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, hingga Riau. Sanksi dibagi berdasarkan tingkat kerusakan lahan konsesi. Jika kerusakan kurang dari 50 persen, pemegang izin wajib melepaskan area terbakar kepada negara. Jika kerusakan melebihi 50 persen, pemerintah dapat meminta ganti rugi Rp 1 miliar per hektare atau mencabut total izin hak guna usaha.

Selain itu, Pemerintah Kota Kediri menghapus sanksi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2002 hingga 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026. Plt. Kepala BPPKAD Kota Kediri Tetuko Erwin Sukarno mengatakan penghapusan sanksi diberikan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendongkrak kepatuhan wajib pajak. “Di kondisi saat ini yang secara ekonomi mungkin sedang tidak baik-baik saja, kita berharap tidak mempengaruhi wajib pajak di Kota Kediri untuk membayar pajaknya,” ujar Erwin dalam siaran pers Pemkot Kediri. Wajib pajak cukup membayar pokok PBB-P2 tanpa dikenai denda keterlambatan.

Baca juga:
Pumas UNAM vs Cruz Azul: Drama Gol, Kartu Merah, dan Kemarahan Tito Villa

Dengan berbagai kebijakan tersebut, denda menjadi instrumen yang penerapannya berbeda-beda tergantung konteks. Pada kasus Ronaldo, denda 255 euro melekat pada sanksi disiplin federasi. Pada kasus karhutla, denda Rp 1 miliar per hektare menjadi bagian dari penegakan hukum lingkungan. Sementara di Kota Kediri, penghapusan denda PBB-P2 diarahkan untuk mendorong kepatuhan pajak masyarakat. Perkembangan berikutnya yang dinantikan adalah apakah Ronaldo benar-benar kembali memperkuat Portugal pada jeda internasional bulan depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *