Berita  

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG dan Korwil Usai Perkelahian di KPPG Bogor

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG dan Korwil Usai Perkelahian di KPPG Bogor
BGN Nonaktifkan Kepala SPPG dan Korwil Usai Perkelahian di KPPG Bogor

Sorothari – 20 Oktober 2026 | Badan Gizi Nasional (BGN) menonaktifkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta Plered dan Koordinator Wilayah (Korwil) Purwakarta setelah keduanya terlibat perkelahian di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat. Keputusan itu diambil setelah BGN melakukan pemeriksaan internal terhadap kedua pihak pada Senin, 19 Oktober 2026. Proses penanganan kepegawaian pun berlanjut, termasuk penentuan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, mengatakan pemeriksaan telah dilakukan terhadap Kepala SPPG dan Korwil yang terlibat. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui kesalahan masing-masing dalam peristiwa perkelahian tersebut. “Jadi hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SPPG dan juga Korwil. Ini berkenaan dengan peristiwa perkelahian yang melibatkan keduanya terjadi di daerah Jawa Barat. Nah, setelah dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini, keduanya mengakui ada kesalahan yang mereka lakukan,” ujar Tysa di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Baca juga:
Subuh Surabaya: Pembangunan Jembatan Candinegoro Dikejar 24 Jam, Target Rampung Desember 2026

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BGN menilai kedua pihak memiliki peran dan porsi kesalahan masing-masing. Sebagai langkah awal, keduanya dinonaktifkan dari jabatan yang selama ini diemban. “Saat ini keduanya juga sudah dinonaktifkan dari jabatan mereka, baik sebagai Kepala SPPG ataupun juga sebagai Korwil,” kata Tysa.

Penentuan sanksi disiplin terhadap keduanya masih dalam proses. Pejabat Pembina Kepegawaian BGN tengah mengkaji bentuk hukuman yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tysa menyebut penanganan perkara tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Berkenaan dengan bagaimana sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada keduanya, saat ini pihak dari Pejabat Pembina Kepegawaian tengah memproses hukuman ataupun sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada keduanya, sesuai dengan PP No. 94 tentang PNS,” ujarnya.

BGN menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan. Adapun keputusan akhir mengenai sanksi disiplin akan ditetapkan melalui mekanisme kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peristiwa perkelahian itu sendiri terjadi di lingkungan KPPG Bogor dan melibatkan Kepala SPPG Purwakarta Plered berinisial RAN serta Korwil Purwakarta berinisial GD. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa motif peristiwa tersebut adalah persoalan pribadi. Keduanya mengakui kesalahan dan sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, karena keributan terjadi di lingkungan kerja, BGN tetap menjatuhkan sanksi disiplin. “Mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan, namun karena kejadian ini berada di lingkungan kerja, maka meskipun mereka bersepakat untuk damai, keduanya akan dijatuhkan sanksi disiplin,” kata Tysa seperti dikutip dari detikcom.

Baca juga:
Burkina Faso Hentikan Ekspor Tepung Serealia, Jaga Pasokan dan Harga Pangan Domestik

Selain itu, Kepala BGN Sudaryono menegaskan pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum terkait kasus dugaan pencambukan yang dilakukan Korwil terhadap Kepala SPPG. Menurut Sudaryono, pihak-pihak terkait tengah menjalani pemeriksaan dan hasilnya akan menjadi bahan untuk menentukan tindak lanjut, termasuk kemungkinan proses pidana apabila terdapat unsur pelanggaran hukum. “Ya enggak ada masalah. Intinya kita hasil pemeriksaannya seperti apa ya, terus kemudian seperti apa deliknya,” katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).

Sudaryono memastikan BGN tidak akan menghalangi pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum. Ia menekankan pemeriksaan internal harus dilakukan secara adil tanpa mencampuri proses hukum yang mungkin berjalan. “Intinya tidak ada intervensi, kita periksa seadil mungkin, kita periksa sebaik mungkin. Apa pun rekomendasinya, saya tidak ada masalah. Jadi kalau misalnya ada yang merasa dirugikan, kemudian ada yang melaporkan dengan delik tertentu, kita persilakan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan tidak ada pembenaran terhadap tindakan kekerasan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), apa pun alasannya. “Pasti, dipastikan. Dan ini saya kira agak ya, bukan agak ya, parah sekali ya. Memang mohon maaf kalau kita lihat gini, apa pun alasannya kan tidak bisa dibenarkan ya tindakan kekerasan,” kata dia.

Untuk mencegah kejadian serupa, BGN memperketat pengawasan dan memperluas akses pengaduan bagi pegawai, mitra, hingga penerima manfaat program MBG. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif dan akuntabel.

Baca juga:
Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau, Penutupan Bandara Soekarno-Hatta Diperpanjang

Hingga saat ini, proses pemeriksaan dan penentuan sanksi disiplin terhadap Kepala SPPG dan Korwil masih berjalan. BGN berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan dan sesuai aturan, sekaligus memastikan program MBG tetap berjalan tanpa gangguan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *