Serangan Balik Dokter Tifa di Sidang Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Bandingkan dengan Ganjar – Anies

Serangan Balik Dokter Tifa di Sidang Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Bandingkan dengan Ganjar - Anies
Serangan Balik Dokter Tifa di Sidang Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Bandingkan dengan Ganjar - Anies

Sorothari – 17 Juli 2026 | Serangan balik Dokter Tifa di sidang tudingan ijazah palsu Jokowi, bandingkan dengan Ganjar – Anies, menjadi sorotan dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026). Dalam kesempatan itu, terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa optimistis bahwa eksepsi yang diajukan tim kuasa hukumnya akan diterima majelis hakim. Ia juga melontarkan perbandingan antara Presiden ke-7 Joko Widodo dengan dua tokoh nasional lainnya, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan, yang dinilainya lebih aktif sebagai alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).

Menurut Dokter Tifa, selama sepuluh tahun menjabat sebagai pejabat publik, Jokowi tidak pernah tampak menghadiri kegiatan resmi di UGM, seperti Dies Natalis atau acara kampus lainnya. Ia menyebut hal itu sebagai keanehan, mengingat UGM biasanya melibatkan para alumninya yang menduduki posisi strategis. “Sudah menjadi pejabat publik selama 10 tahun, tidak pernah mengakui lulusan UGM, tidak pernah ke UGM, dan tidak pernah diundang oleh UGM. Itu adalah sebuah ketidaklaziman pada kampus kami UGM,” ujarnya usai sidang. Dokter Tifa pun membandingkan dengan Ganjar dan Anies yang kerap hadir dalam agenda UGM selama masa kepemimpinan mereka.

Baca juga:
15 Rekan Kuliah Jokowi Siap Bersaksi di Sidang Roy Suryo dan dr Tifa, Bantah Tudingan Ijazah Palsu

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Dokter Tifa juga menyampaikan protes terkait belum diserahkannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan daftar barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka meminta dokumen tersebut untuk kepentingan pembelaan terdakwa. Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati kemudian memerintahkan JPU untuk menyerahkan berkas yang diminta. “Penuntut umum, ada beberapa BAP yang diminta oleh tim advokat. Nanti silakan dikoordinasikan langsung pak ya, diberikan begitu ya untuk kepentingan terdakwa,” ucap hakim.

Di sisi lain, JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan Dokter Tifa. Jaksa menilai penetapan terdakwa telah sesuai dengan ketentuan hukum dan perkara harus dilanjutkan ke tahap pembuktian. “Dengan demikian penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak seluruh keberatan tim advokat terdakwa,” kata jaksa. JPU juga menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur memiliki kewenangan relatif untuk mengadili perkara ini.

Baca juga:
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Jokowi Berselisih soal Rencana Praperadilan Ketiga

Salah satu kuasa hukum Dokter Tifa, Muhammad Taufiq, mengungkapkan bahwa Jokowi sebagai pelapor dinilai tidak menyadari adanya satu pasal penting dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 217 ayat (1) mengatur kewajiban saksi atau pelapor untuk hadir dalam persidangan apabila diminta oleh penasihat hukum atau terdakwa. Menurut Taufiq, Jokowi yang berstatus saksi pelapor seharusnya hadir, namun hingga sidang berlangsung, ia tidak tampak. “Satu pasal penting yang tidak pernah disadari Pak Jokowi ketika dia membuat laporan, bahwa KUHAP baru itu ada pasal 217 ayat 1 [yang] mengatakan setiap pelapor atau saksi itu wajib hadir,” jelas Taufiq.

Dokter Tifa sendiri didakwa atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu yang ia lontarkan terhadap Presiden Jokowi. Dalam eksepsinya, ia menyebut bahwa nota keberatan telah dikaji secara ilmiah dan berdasarkan fakta. “Jadi, intinya kan memang kita waktu melakukan nota perlawanan itu sudah kita kaji betul ya, baik dari sisi ilmu, kemudian juga fakta-fakta dan kami juga mempelajari betul surat dakwaan yang disampaikan kepada kami. Nah, jadi kami sangat optimis insya Allah ya, Allah bersama dengan kami, bahwa apa pun tanggapan yang disampaikan oleh JPU nanti, eksepsi kami insya Allah diterima. Aamiin,” ucapnya.

Baca juga:
Rekam Jejak Ulta Levenia Nababan: dari Peneliti Terorisme hingga Tenaga Ahli KSP yang Viral karena Sindiran Almamater UI

Kasus ini menuai perhatian publik karena menyangkut status akademik seorang presiden. Sebelumnya, Dokter Tifa sempat mengkritik ketidakhadiran Jokowi dalam kegiatan UGM, berbeda dengan Ganjar Pranowo yang juga alumni UGM dan sering terlihat dalam acara kampus, serta Anies Baswedan yang juga aktif. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan. Masyarakat pun menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai perkara ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *