Sorothari – 23 Juli 2026 | Resmi! Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang mengangkat Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru. Keputusan ini tertuang dalam Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung. Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah yang mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Polri.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden telah menandatangani Keppres tersebut pada Rabu, 22 Juli 2026, berdasarkan usulan dari Jaksa Agung setelah melalui proses penilaian oleh tim penilai akhir. “Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” ujar Prasetyo di Jakarta. Ia menambahkan bahwa pihak Istana akan segera menindaklanjuti secara administratif dan mengirimkan petikan Keppres kepada Kejaksaan Agung untuk dijadikan dasar pelantikan para pejabat baru.
Baca juga:Pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus baru mendapat respons dari berbagai pihak. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyatakan harapannya agar kasus yang menjerat Febrie Adriansyah segera tuntas dalam waktu satu hingga dua pekan ke depan. “Awal minggu lalu, kami menyampaikan agar jaksa yang menangani kasus ini tidak terafiliasi langsung dengan Pak Febrinya supaya publik percaya dan independen,” kata Hinca. Ia mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior, termasuk yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menangani penyidikan kasus tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, juga memberikan tanggapan. Ia meyakini bahwa Presiden Prabowo memiliki pertimbangan matang dalam memilih Kuntadi. “Ya kalau Presiden sudah setuju berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan saksama bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan. Yusril menegaskan bahwa tugas utama Kuntadi adalah menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Ia berharap Kejaksaan Agung dapat bekerja secara profesional dan transparan, serta mengingatkan bahwa KPK dapat mengambil alih penanganan perkara jika terjadi penyimpangan.
Baca juga:Kuntadi sendiri memiliki latar belakang karier yang panjang di Kejaksaan. Lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970, ia merupakan lulusan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan gelar Sarjana Hukum, Magister Hukum, dan Doktor Ilmu Hukum. Disertasinya berjudul “Politik Hukum Eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Pemulihan Kerugian Keuangan Negara”. Kariernya dimulai pada 1996 sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Jampidsus Kejaksaan Agung, kemudian menjadi Jaksa Fungsional pada 1999. Ia pernah menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (2012-2013), Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau (2013-2014), dan terakhir sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum ditunjuk sebagai Jampidsus.
Dengan pengangkatan Kuntadi, publik menantikan langkah konkret dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah yang kini telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung. DPR berharap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, sementara Yusril menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil. Keppres ini menjadi sinyal bahwa pemerintah serius dalam memberantas korupsi, termasuk di lingkungan internal penegak hukum.
Baca juga:












