Sorothari – 16 Juli 2026 | Pengacara: 15 rekan kuliah Jokowi akan hadir di persidangan, berbagi pengalaman kuliah bersama. Sebanyak 15 teman satu angkatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Universitas Gadjah Mada (UGM) dipastikan akan memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dr Tifa. Para saksi yang merupakan rekan sekelas Jokowi ini telah dipersiapkan untuk memberikan keterangan di pengadilan.
Kuasa hukum para saksi, Ade Darmawan, mengungkapkan bahwa dua di antara saksi, yaitu Mustoha Iskandar dan Prono, telah menemui Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada Rabu, 15 Juli 2026. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyegarkan kembali ingatan para saksi terhadap keterangan yang sebelumnya telah diberikan kepada penyidik. “Kita memastikan saksi-saksi ini bisa hadir semua tanpa terkecuali. Kita cek kesehatannya, memorinya, pengingatnya ketika di BAP seperti apa. Ini sudah hampir satu tahun lebih, sehingga perlu kita cross-check kembali. Yang kita pastikan adalah apa yang konsisten pada apa yang sudah disampaikan,” ujar Ade seusai pertemuan.
Baca juga:Menurut Ade, para saksi yang akan dihadirkan bukanlah orang sembarangan. Mereka adalah teman satu angkatan, satu fakultas, bahkan satu kelas dengan Jokowi saat menempuh pendidikan di UGM. “Ada 14 sampai 15 orang. Teman kuliah semua dari UGM dan fakultas yang sama, lulus tahun yang sama, dan teman satu kelas beliau. Bahkan ada teman yang dulu dikirim ke Aceh bareng,” jelasnya. Ade menambahkan, inisiatif kehadiran saksi ini murni berasal dari rekan-rekan seperjuangan Jokowi sebagai bentuk perlawanan terhadap narasi hoaks mengenai latar belakang pendidikan sang presiden.
Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu. Roy Suryo dan dr Tifa menjadi terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik tersebut. Sidang perdana telah digelar pada 2 Juli 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan. Roy Suryo sendiri telah dua kali mengajukan praperadilan, dan pada putusan praperadilan pertama 7 Juli 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonannya, menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
Baca juga:Ade Darmawan menegaskan bahwa tuduhan ijazah palsu merupakan bentuk kekerasan verbal yang tidak beradab dan harus diluruskan di ruang pengadilan. “Intinya kita perang dengan kebohongan lawan hoaks, karena ini adalah kejahatan kekerasan verbal. Pak Jokowi memalsukanlah, teman-temannya palsulah, ini hal yang tidak beradab yang memang harus kita sampaikan kepada publik,” tegasnya.
Para saksi yang mayoritas sudah berusia lanjut juga dipastikan dalam kondisi sehat. “Kita cek kesehatannya, pengingatnya, ketika di-BAP. Satu tahun lebih kita kroscek kembali. Konsisten pada yang sudah disampaikan. Karena orang tua semua kesehatan beliau baik untuk hadir di persidangan,” kata Ade. Ia berharap seluruh saksi dapat hadir tanpa terkecuali dan memberikan keterangan yang kuat di hadapan majelis hakim.
Baca juga:Kehadiran 15 rekan kuliah Jokowi ini diharapkan dapat mengonfirmasi bahwa Jokowi benar-benar menempuh pendidikan di UGM dan lulus dengan ijazah yang sah. Dengan demikian, narasi hoaks yang selama ini beredar dapat dipatahkan melalui proses hukum yang transparan.









