Sorothari – 25 Oktober 2026 | Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (22/10/2026). Putusan ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta pemerasan dalam seleksi perangkat desa Kabupaten Pati. Selain pidana penjara, Sudewo juga dijatuhi denda Rp300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 100 hari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik vonis tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa putusan hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. “KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang terhadap terdakwa Sudewo, dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, yang sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK,” ujar Budi, Kamis (22/10/2026). Menurutnya, vonis ini mencerminkan penegakan hukum yang berbasis fakta persidangan. KPK juga mengingatkan bahwa para pihak memiliki waktu tujuh hari untuk mempelajari amar putusan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Baca juga:Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada awal 2026. Sudewo diduga menerima suap terkait proyek DJKA dan memeras calon perangkat desa di Pati. Dalam seleksi perangkat desa, ia bersama tiga kepala desa meminta setoran kepada calon peserta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp2,4 miliar. Tiga kepala desa yang terlibat, yaitu Sumarjiono (Kades Arumanis), Abdul Suyono (Kades Karangrowo), dan Sukarjan (Kades Sukorukun), juga diadili. Pada Kamis (22/10), mereka divonis 4 hingga 6 tahun penjara. Abdul Suyono dihukum 6 tahun, Sukarjan 5 tahun, dan Sumarjiono 4 tahun. Majelis hakim menilai perbuatan mereka tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Vonis terhadap Sudewo menuai reaksi beragam. Di Pati, sebagian warga merayakan putusan tersebut sebagai kemenangan atas penegakan hukum. Mereka menganggap vonis ini memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan. Namun, Sudewo menyatakan akan mengajukan banding. Kuasa hukumnya menilai ada beberapa pertimbangan hakim yang perlu diperdebatkan. Hingga saat ini, KPK belum menerima salinan resmi putusan dan akan mempelajari langkah hukum berikutnya.
Baca juga:KPK berharap putusan ini memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi. “KPK berharap proses hukum ini semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, sekaligus menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas Budi. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat daerah dan menyoroti praktik korupsi dalam seleksi perangkat desa. Diharapkan, putusan ini memberikan efek jera dan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan desa.
Proses hukum masih berlanjut. Sudewo dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Sementara itu, KPK akan mengawal proses banding dan memastikan tidak ada intervensi. Masyarakat diminta terus mengawal kasus ini agar penegakan hukum berjalan transparan dan adil.
Baca juga:











