Dua Kasus Tersangka Soroti Hukum: Eks Bupati Gowa dan Jenderal Polri

Dua Kasus Tersangka Soroti Hukum: Eks Bupati Gowa dan Jenderal Polri
Dua Kasus Tersangka Soroti Hukum: Eks Bupati Gowa dan Jenderal Polri

Sorothari – 06 November 2026 | Dunia hukum Indonesia kembali dihebohkan dengan penetapan tersangka dalam dua kasus berbeda yang melibatkan tokoh publik. Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi menyandang status tersangka dalam dugaan pemalsuan data kependudukan. Sementara itu, Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kedua kasus ini menambah daftar panjang perkara yang menjerat pejabat dan mantan pejabat di tanah air.

Kasus yang menjerat Sitti Husniah Talenrang bermula dari laporan mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco. Menurut Kasubdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, Kompol E. Sibarani, penyidik telah memeriksa Husniah pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 13.30 Wita. Pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimum Polda Sulsel. “Penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Ibu Husniah Talenrang, yang diduga melakukan perbuatan pidana berupa mengubah elemen data kependudukan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam satu akta autentik,” ujar Sibarani.

Baca juga:
Kejagung Soroti Diskresi Penahanan Tersangka Febrie Adriansyah

Modus yang dilakukan Husniah adalah mengubah data elemen kependudukan, khususnya kolom pekerjaan. Awalnya tercatat sebagai bupati, kemudian diubah menjadi wiraswasta. Perubahan ini diduga dilakukan untuk kepentingan tertentu. Atas perbuatannya, Husniah disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Tahun 2023 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. “Tercantum pada Pasal 394 KUHP tahun 2023 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” kata Sibarani.

Penetapan tersangka terhadap Husniah dilakukan sejak Oktober 2026. Hingga saat ini, baru Husniah yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik telah memeriksa 14 saksi untuk mendalami kasus ini. “Pada saat ini untuk saat ini hanya ibu tersebut. Untuk saksi saat ini yang sudah kami periksa dari penyidik ada 14,” ungkap Sibarani. Sebelumnya, Husniah juga telah ditahan oleh polisi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kortas Tipidkor Polri. Ia ditahan pada Senin, 26 Oktober 2026, setelah mendatangi Polda Sulsel dan keluar dengan pakaian tahanan oranye.

Sementara itu, di Jakarta, Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh. Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Kamis, 5 November 2026. “Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi),” ujar Suhermanto. Sebelumnya, Slamet berstatus sebagai saksi. Berdasarkan gelar perkara, penyidik menilai Slamet memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Baca juga:
Vonis Banding Eks Konsultan Nadiem Makarim Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

Irjen Slamet Uliandi dikenal dengan julukan Kapten Jack. Ia disebut memiliki peran krusial dalam kasus ini. Menurut Suhermanto, dua tersangka sebelumnya, yakni EH dan AS, selalu meminta izin kepada Slamet untuk melakukan penyadapan dan penghapusan hasil penyadapan. Slamet pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring di Bareskrim Polri dan kini tercatat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Hingga saat ini, Slamet belum ditahan karena kondisi kesehatannya. “Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” jelas Suhermanto.

Kasus penyadapan ilegal ini telah menyeret tiga nama besar sebelumnya, yaitu mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya telah ditahan di Mako Brimob. Dugaan penyadapan terhadap Prabowo terjadi sejak 2025. Prabowo kemudian memecat Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu, 4 November 2026. Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus untuk mendalami kasus ini. Tim tersebut langsung dipimpin oleh Kabareskrim. “Kapolri telah membentuk tim khusus dalam merespons info dan isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin Kabareskrim,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo menambahkan bahwa proses pendalaman akan membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan hukum. Hasil kerja tim akan disampaikan secara transparan dan akuntabel kepada publik. Kapolri juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran atas dedikasi dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan berpotensi menimbulkan dampak politik yang signifikan.

Baca juga:
Letjen TNI Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Lahan Cilacap

Kedua kasus tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum terus berjalan, bahkan terhadap tokoh yang memiliki pengaruh. Masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya, terutama terkait proses hukum yang transparan dan adil. Polda Sulsel masih mendalami kasus pemalsuan data KTP yang menjerat Husniah, sementara Bareskrim Polri terus mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah jenderal. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai kemungkinan tersangka baru di kedua perkara tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *