Sorothari – 07 November 2026 | Masa kontrak kerja bagi pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kini dibatasi maksimal 4 tahun. Ketentuan itu menjadi salah satu poin penting dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang baru saja disahkan DPR. Dengan aturan ini, perusahaan tidak lagi bisa memperpanjang status karyawan kontrak secara terus-menerus tanpa kepastian.
Secara garis besar, skema PKWT dalam aturan terbaru terdiri atas kontrak awal dengan durasi paling lama dua tahun. Setelah periode pertama berakhir, kontrak masih dapat diperpanjang dua kali, masing-masing paling lama satu tahun. Total masa kerja dalam skema kontrak pun mencapai batas maksimal 4 tahun.
Baca juga:Angka 4 tahun itu tidak berarti setiap pekerja harus menjalani pola kontrak tepat 2+1+1 tahun. Perusahaan diperbolehkan menggunakan durasi yang lebih pendek pada setiap periode, sepanjang jumlah periode dan total masa kerja tidak melampaui batas yang ditetapkan. Yang ditekankan dalam aturan adalah pembatasan jumlah periode kontrak, yaitu tiga periode dengan akumulasi maksimal empat tahun.
Pembagian Periode Kontrak
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan baru, pembagian periode PKWT adalah sebagai berikut:
- Periode pertama: kontrak awal dengan durasi maksimal dua tahun.
- Periode kedua: perpanjangan pertama dengan durasi maksimal satu tahun.
- Periode ketiga: perpanjangan kedua dengan durasi maksimal satu tahun.
Dengan pola tersebut, seorang pekerja dapat menjalani hubungan kerja berstatus kontrak selama dua tahun pada tahap awal. Setelah itu, perusahaan masih dapat memperpanjang kontrak satu kali selama maksimal satu tahun, lalu memperpanjang lagi untuk periode kedua selama maksimal satu tahun. Jika dijumlahkan, total masa kerja dalam skema PKWT mencapai maksimal 4 tahun.
Baca juga:Namun, perusahaan tidak diwajibkan mengikuti pola durasi paling panjang. Durasi setiap periode bisa lebih singkat, misalnya kontrak satu tahun yang diperpanjang beberapa kali, asalkan jumlah periodenya tidak melebihi tiga kali dan total masa kerjanya tidak melampaui empat tahun. Ketentuan ini memberi ruang bagi perusahaan untuk menyesuaikan kontrak dengan kebutuhan operasional, tetapi tetap dalam koridor pembatasan yang jelas.
Nasib Pekerja Setelah Masa Kontrak Berakhir
Setelah masa kontrak maksimal 4 tahun berakhir, perusahaan dihadapkan pada dua pilihan. Jika pekerja masih dibutuhkan, perusahaan dapat mengangkatnya menjadi karyawan tetap. Sebaliknya, jika pekerja tidak lagi diperlukan, hubungan kerja dapat diakhiri melalui pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Ketentuan ini menegaskan bahwa status pekerja kontrak tidak dapat dipertahankan tanpa batas. Perusahaan harus menentukan kelanjutan hubungan kerja setelah periode PKWT berakhir. Bagi pekerja, aturan ini memberikan kepastian mengenai batas waktu bekerja dengan status kontrak, sekaligus membuka peluang untuk menjadi karyawan tetap jika kinerja dan kebutuhan perusahaan memungkinkan.
Baca juga:Aturan baru tersebut juga menegaskan bahwa PKWT hanya dapat dilakukan untuk pekerjaan tertentu yang bersifat sementara. Dengan pembatasan periode dan total masa kerja, pemerintah berupaya mencegah praktik kontrak yang berulang tanpa kepastian status bagi pekerja. Meski demikian, pelaksanaan aturan ini masih menunggu sosialisasi dan petunjuk teknis lebih lanjut dari pihak berwenang.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai jadwal penerapan dan mekanisme pengawasan aturan PKWT tersebut. Pekerja dan perusahaan diharapkan mengikuti perkembangan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan serta lembaga terkait lainnya.












