Harga Emas Antam Naik Rp5.000 per Gram, Penambangan Emas Tetap Jadi Sorotan

Harga Emas Antam Naik Rp5.000 per Gram, Penambangan Emas Tetap Jadi Sorotan
Harga Emas Antam Naik Rp5.000 per Gram, Penambangan Emas Tetap Jadi Sorotan

Sorothari – 02 November 2026 | Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan kenaikan pada perdagangan Senin, 2 November 2026. Harga emas Antam naik Rp5.000 per gram menjadi Rp2.531.000 per gram dari sebelumnya Rp2.526.000 per gram. Kenaikan ini turut diikuti oleh harga buyback yang juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.286.000 per gram. Pergerakan harga emas Antam ini menjadi indikator penting bagi pelaku pasar, termasuk mereka yang terlibat dalam industri penambangan emas di dalam negeri.

Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga jual emas Antam juga menguat dengan nilai lebih besar, yakni mencapai Rp10.000 per gram. Harga jual emas Antam kini berada di posisi Rp2.286.000 per gram dari sebelumnya Rp2.276.000 per gram. Harga jual ini merupakan nilai yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali batangan emasnya kepada Antam. Pergerakan harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti tren pasar dan pergerakan harga emas dunia.

Baca juga:
Prediksi Harga Emas Antam 29 Oktober 2026: Melemah ke Rp2,559 Juta per Gram

Sebagai catatan, harga emas Antam pernah menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa (all-time high) sebesar Rp3.168.000 per gram pada Kamis, 29 Januari 2026 dengan harga buyback mencapai Rp2.989.000 per gram. Kenaikan harga emas saat ini terjadi di tengah kondisi harga emas dunia yang sempat jatuh ke level terendah dalam satu tahun pada Jumat, 30 Oktober 2026. Saat itu, harga perak juga merosot ke bawah US$50 per ons untuk pertama kali sejak November 2025. Kenaikan harga energi dan kekhawatiran yang terus berlanjut mengenai inflasi telah memperkuat harapan kalau suku bunga Amerika Serikat (AS) akan tetap tinggi.

Sesuai aturan pemerintah, transaksi emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,25%. Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% yang dipotong langsung dari total nilai penjualan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Sebaliknya, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertakan dengan bukti potong PPh 22 sebesar 1,5%.

Rincian Harga Emas Antam 2 November 2026

Berikut daftar harga emas Antam terbaru pada Senin, 2 November 2026, berdasarkan data dari Logam Mulia dan Butik Emas Logam Mulia Bandar Lampung:

  • 0,5 gram: Rp1.315.000 (dasar) | Rp1.318.789 (termasuk PPh 0,25%)
  • 1 gram: Rp2.531.000 | Rp2.537.328
  • 2 gram: Rp5.012.000 | Rp5.024.530
  • 3 gram: Rp7.493.000 | Rp7.511.733
  • 5 gram: Rp12.470.000 | Rp12.501.175
  • 10 gram: Rp24.860.000 | Rp24.922.150
  • 25 gram: Rp61.965.000 | Rp62.119.913
  • 50 gram: Rp123.837.000 | Rp124.146.593
  • 100 gram: Rp247.460.000 | Rp248.078.650
  • 250 gram: Rp618.340.000 | Rp619.885.850
  • 500 gram: Rp1.236.400.000 | Rp1.239.491.000
  • 1.000 gram: Rp2.471.800.000 | Rp2.477.979.500

Harga-harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar. Bagi investor, fluktuasi harga emas Antam ini menjadi perhatian utama, terlebih lagi bagi mereka yang memiliki keterkaitan dengan sektor penambangan emas.

Baca juga:
Harga Emas Antam (ANTM) Berpotensi Fluktuatif, Saham Masih Dilirik Analis

Gugatan Hukum dan Kinerja Produksi

Di sisi lain, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tengah menghadapi rentetan perkara hukum terkait transaksi penjualan emas batangan. Nilai klaim kerugian materiil dan immateriil mencapai sekitar Rp2,3 triliun hingga 30 September 2026. Dalam laporan keuangan konsolidasian interim per 30 September 2026, manajemen Antam mengungkapkan perusahaan telah menjadi tergugat dalam sejumlah perkara sejak 2020. Sebagian besar gugatan berkaitan dengan klaim pembeli yang menyatakan Antam belum menyerahkan emas batangan sesuai jumlah yang telah disepakati dalam transaksi.

“Sejak tahun 2020, Perusahaan menjadi tergugat dalam sejumlah kasus hukum terkait transaksi penjualan emas batangan,” tulis manajemen Antam dalam laporan keuangan tersebut. Manajemen menyebut para penggugat mengajukan tuntutan kerugian materiil dan immateriil dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,3 triliun. “Kasus-kasus tersebut sebagian besar terkait dengan klaim bahwa Perusahaan belum menyerahkan emas batangan yang telah disepakati kepada penggugat selaku pembeli dengan klaim kerugian materiil dan immateriil dengan jumlah sekitar Rp2,3 triliun (nilai penuh) pada tanggal 30 September 2026,” demikian keterangan manajemen.

Antam mengungkapkan telah menerima informasi mengenai putusan sejumlah perkara sejak 2022 hingga periode berjalan. Namun, sebagian perkara masih berproses, sementara sejumlah putusan disebut tidak menguntungkan perusahaan. Menghadapi kondisi tersebut, manajemen menyatakan akan menggunakan seluruh jalur hukum yang tersedia untuk mempertahankan hak dan kepentingan perusahaan. “Untuk putusan yang tidak menguntungkan bagi Perusahaan maupun kasus hukum yang masih berjalan, manajemen akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang ada dan tersedia demi mempertahankan hak-hak dan kepentingan Perusahaan,” tulis manajemen. Antam juga membuka kemungkinan mengajukan upaya hukum terhadap pihak-pihak tertentu yang dinilai telah menyebabkan kerugian bagi perusahaan.

Meskipun menghadapi tantangan hukum, kinerja produksi tambang Antam menunjukkan perbaikan. Produksi tambang Pani melonjak 69% dan perusahaan fokus pada pengembangan teknologi CIL (Carbon in Leach). Peningkatan produksi ini menjadi sinyal positif bagi operasional penambangan emas perseroan. Dengan harga emas yang kembali menguat, Antam diharapkan dapat mempertahankan kinerja positif di tengah dinamika pasar dan proses hukum yang masih berjalan.

Baca juga:
Harga Emas Antam Naik Rp2.000 Jadi Rp2,574 Juta per Gram

Ke depan, pergerakan harga emas Antam akan sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global, terutama kebijakan suku bunga Amerika Serikat dan tingkat inflasi. Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas, penting untuk memperhatikan fluktuasi harga dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara itu, bagi Antam, penyelesaian berbagai gugatan hukum menjadi fokus tersendiri agar kinerja perusahaan tetap solid dan kepercayaan konsumen terjaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *