DJP Tegaskan Pembalut Tetap Kena PPN 11%, Bukan Pajak Khusus Perempuan

DJP Tegaskan Pembalut Tetap Kena PPN 11%, Bukan Pajak Khusus Perempuan
DJP Tegaskan Pembalut Tetap Kena PPN 11%, Bukan Pajak Khusus Perempuan

Sorothari – 01 November 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan produk sanitasi perempuan seperti pembalut dan tampon yang diperdagangkan di Indonesia tetap dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif efektif 11 persen. Kebijakan ini berlaku karena produk tersebut belum termasuk dalam daftar barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pada dasarnya seluruh barang konsumsi merupakan Barang Kena Pajak (BKP), dan pengecualian hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang secara spesifik ditetapkan dalam undang-undang.

“Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai PPN, sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Inge kepada Media Indonesia, Jumat, 30 Oktober 2026. Pernyataan ini sekaligus merespons anggapan bahwa pengenaan pajak tersebut merupakan pajak khusus yang ditujukan kepada perempuan atau aktivitas biologis menstruasi. Inge menegaskan, PPN atas pembalut adalah bagian dari sistem perpajakan umum atas konsumsi barang, bukan pajak berbasis gender.

Baca juga:
Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Oktober 2026: Banyak Tunggakan, Termasuk Kendaraan Dinas

“Perlu kami tegaskan pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan,” tegasnya. Hingga saat ini, fasilitas pembebasan PPN hanya dialokasikan untuk jenis barang tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan pembalut belum masuk dalam klasifikasi tersebut.

Dalam artikel resmi DJP berjudul “Apa Itu Period Poverty dan Period Tax?” yang dipublikasikan pada 13 Maret 2024, disebutkan bahwa pembalut, tampon, dan produk sanitasi menstruasi lainnya termasuk barang yang dikenai PPN. Saat itu, tarif PPN yang berlaku adalah 11 persen. Pengenaan PPN di Indonesia memiliki landasan hukum sejak pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Melalui Pasal 7 ayat (1), pemerintah menetapkan tarif umum PPN sebesar 10 persen, dan sistem ini mulai berlaku pada 1 April 1985.

Restitusi Pajak dan Pengawasan Sektor Prioritas

Di sisi lain, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan adanya pengetatan dalam penerapan aturan restitusi pajak di tengah pertumbuhan penerimaan pajak yang mencapai 24,1 persen. Meski demikian, ia meminta DJP tetap memperhatikan pengembalian pajak bagi sektor usaha tertentu, terutama industri padat karya dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada Jumat, 30 Oktober 2026, Suahasil menyebut penerimaan pajak telah terkumpul sekitar Rp1.600 triliun.

“Dan ini memang ada beberapa pengetatan di dalam penerapan aturan-aturan mengenai restitusi pajak,” ujar Suahasil. Ia mengatakan telah memberikan instruksi kepada Dirjen Pajak agar restitusi untuk sektor tertentu tetap diperhatikan. Sektor tersebut meliputi industri padat karya, UMKM, tekstil, alas kaki, dan elektronik. Arahan itu disampaikan ketika pemerintah berupaya meningkatkan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan belanja negara.

Baca juga:
Belanja Negara Rp937 Triliun Dikawal LKPP, Menkeu Evaluasi APBN 2026

Suahasil menjelaskan bahwa penerimaan negara berasal dari aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha. “Yang membayar adalah rumah tangga, yang membayar adalah dunia usaha, dan ini harus kita keluarkan untuk kebutuhan belanja, perlindungan sosial, dan infrastruktur,” katanya. Meski aturan restitusi diperketat, pernyataan Suahasil menunjukkan pemerintah tetap memberi perhatian pada pengembalian pajak bagi sektor usaha tertentu. Namun, ia tidak merinci bentuk pengetatan maupun perubahan mekanisme restitusi yang diterapkan.

Dorongan Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak juga didorong memperkuat penelaahan informasi masyarakat mengenai kepatuhan perpajakan PT BCI di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dorongan tersebut disampaikan Komunitas Pengawas WNA agar setiap pengaduan ditangani sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku. Ketua Komunitas Pengawas WNA, Nyoman Woro, mengatakan pengaduan telah disampaikan melalui sejumlah tingkatan instansi perpajakan, mulai dari KPP Pratama Banyuwangi, diteruskan ke Kanwil DJP Jawa Timur III di Malang, hingga DJP pusat di Jakarta.

“Surat kami sudah diterima. Sekarang pertanyaannya, bagaimana proses penelaahannya? Kami meminta Direktur Jenderal Pajak memantau agar informasi masyarakat ini ditangani sesuai kewenangan, bukan sekadar berakhir sebagai arsip penerimaan surat,” ujar Nyoman Woro, Jumat, 30 Oktober 2026. Pengaduan bernomor 09/KPWNA/X/26 tertanggal 22 Oktober 2026 itu memuat permintaan penilaian risiko kepatuhan perpajakan PT BCI, dilengkapi puluhan lembar bahan pendukung sebagai informasi awal bagi otoritas pajak.

Dokumen yang diperlihatkan komunitas mencantumkan bukti penerimaan manual dari KPP Pratama Banyuwangi Nomor BPS-94/SMT/KPP.627/2026 tertanggal 27 Oktober 2026, cap penerimaan pada salinan surat untuk Kanwil DJP Jawa Timur III, serta dokumen yang kembali disampaikan dengan cap penerimaan 30 Oktober 2026. Pengaduan tersebut merujuk Laporan Detail Perusahaan PT BCI tertanggal 12 Agustus 2026. Dalam laporan itu, perusahaan tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 2002250129088, Akta Pendirian Nomor 09 tanggal 10 Februari 2025, serta pengesahan badan hukum Nomor AHU-0011091.AH.01.01.Tahun 2025.

Baca juga:
Airlangga Hartarto Beberkan Stimulus Nataru 2027 dan Respons soal Ancaman MSCI

Perseroan yang beralamat di Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, disebut memiliki modal disetor sebesar Rp2 miliar. Dokumen tersebut mencantumkan RKHK sebagai direktur sekaligus pemegang 99 persen saham senilai Rp1,98 miliar, sedangkan DF tercatat sebagai komisaris dengan kepemilikan satu persen senilai Rp20 juta. Komunitas juga menyoroti pencantuman 13 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam dokumen perusahaan, yang meliputi bidang industri, konstruksi, pergudangan, angkutan, dan jasa. Menurut komunitas, data itu perlu dicocokkan dengan data resmi DJP.

Nyoman menegaskan, komunitas tidak meminta DJP menetapkan pihak tertentu bersalah berdasarkan informasi yang disampaikan. Pihaknya meminta otoritas pajak menilai informasi secara objektif untuk menentukan kebutuhan klarifikasi, pelengkapan data, atau pengawasan lanjutan. “Yang kami desak bukan penetapan seseorang bersalah. Kami meminta kepastian bahwa informasi yang sudah diterima benar-benar dinilai. Apabila ada dasar untuk pendalaman, proseslah. Apabila belum cukup, pelapor dapat diminta melengkapi. Semua harus berjalan sesuai hukum,” ujarnya.

Komunitas merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai salah satu dasar pengawasan. Menurut komunitas, mekanisme tersebut memungkinkan DJP meneliti data dan informasi, meminta penjelasan, serta menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari DJP mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *