Sorothari – 01 November 2026 | Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital Indonesia kembali mencatatkan kinerja positif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa sepanjang Januari hingga September 2026, penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital mencapai Rp12,72 triliun. Capaian ini menjadi sinyal bahwa aktivitas ekonomi digital semakin berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (31/10/2026), menyatakan bahwa penerimaan tersebut mencerminkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Angka Rp12,72 triliun itu berasal dari beberapa komponen, dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai kontributor terbesar, yakni Rp9,54 triliun. Selain itu, terdapat pajak atas aset kripto sebesar Rp300,28 miliar, pajak fintech Rp989,53 miliar, dan pajak yang dipungut pihak lain melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP) senilai Rp1,89 triliun.
Baca juga:Secara kumulatif, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah menembus Rp58,75 triliun sejak pertama kali dihimpun pada 2020 hingga September 2026. Bimo merinci bahwa PPN PMSE masih menjadi penyumbang utama dengan total Rp45,21 triliun. Selanjutnya, setoran pajak SIPP sebesar Rp5,96 triliun, pajak atas transaksi fintech Rp5,40 triliun, dan pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun.
Jika ditelisik lebih dalam, penerimaan PPN PMSE mengalami pertumbuhan yang konsisten dari tahun ke tahun. Pada 2020, setoran PPN PMSE tercatat Rp731,4 miliar, lalu meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun pada 2025. Adapun sepanjang Januari–September 2026, penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp9,54 triliun.
Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada September 2026 saja, DJP menunjuk tiga pemungut baru, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. Selain itu, DJP juga melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.
Sementara itu, pajak atas transaksi aset kripto terdiri atas setoran PPh Pasal 22 senilai Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri senilai Rp881,82 miliar. Jumlah tersebut berasal dari setoran sebesar Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp300,28 miliar sepanjang Januari–September 2026.
Baca juga:Pemerintah Perluas Basis Pemungutan Pajak Digital
Di sisi lain, pemerintah terus berupaya memperluas basis pemungutan pajak dari sektor ekonomi digital. Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan bahwa pemerintah akan menerapkan pajak digital (digital taxation) pada 9 November 2026. Kebijakan ini akan melibatkan perbankan hingga perusahaan teknologi finansial (fintech) untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Hashim menyebut bahwa bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan fintech, termasuk platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo, akan dilibatkan dalam pemungutan dan penyetoran pajak yang selama ini belum dipungut. “Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim dalam paparannya di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10).
Menurut Hashim, pemerintah akan memanfaatkan teknologi elektronik, teknologi informasi, hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dari berbagai transaksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Langkah ini diambil karena rasio penerimaan negara Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan sejumlah negara lain. Ia menyebut penerimaan negara yang terdiri dari pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru mencapai 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Hashim membandingkan rasio tersebut dengan Kamboja yang mencapai 18 persen dan India sebesar 20 persen. Menurutnya, Indonesia memiliki potensi meningkatkan rasio penerimaan negara hingga menyamai Kamboja. Dengan selisih rasio sebesar 6 persen terhadap PDB, ia memperkirakan terdapat potensi tambahan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun per tahun. “Enam persen dari yang tercatat adalah Rp25 ribu triliun. Enam persennya berapa? Rp1.500 triliun. Itu yang seharusnya kita terima tiap tahun tambahan Rp1.500 triliun,” ujarnya.
Baca juga:Di tengah berbagai tantangan global, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menegaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia masih kuat. Ia membantah isu krisis ekonomi yang muncul di media sosial dan menyebut Indonesia masih jauh lebih baik dibandingkan saat krisis 1998 maupun pandemi. Kadin juga mengaku menerima banyak pertanyaan terkait kondisi ekonomi, namun tetap optimistis Indonesia menjadi bright spot pada 2025.
Dengan perluasan pemungutan pajak digital yang akan segera diterapkan, pemerintah berharap penerimaan negara dari sektor ekonomi digital semakin optimal. DJP akan terus memperluas basis pemungutan pajak seiring pertumbuhan ekonomi digital, serta memperkuat pengawasan guna meningkatkan kepatuhan perpajakan. Masyarakat dan pelaku usaha pun menantikan implementasi kebijakan ini pada 9 November 2026 mendatang.












