Pemerintah Finalisasi Tarif Pungutan Ekspor Batu Bara, CPO, dan Ferro Alloy Lewat DSI

Pemerintah Finalisasi Tarif Pungutan Ekspor Batu Bara, CPO, dan Ferro Alloy Lewat DSI
Pemerintah Finalisasi Tarif Pungutan Ekspor Batu Bara, CPO, dan Ferro Alloy Lewat DSI

Sorothari – 07 November 2026 | Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar sosialisasi perkembangan implementasi peraturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) kepada para pelaku usaha di Jakarta pada Jumat, 6 November 2026. Dalam forum itu, pemerintah memaparkan kesiapan kebijakan ekspor tiga komoditas utama, yakni batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan ferro alloy, yang akan dijalankan melalui perantara tunggal PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Januari 2027. Sosialisasi tersebut dihadiri sejumlah asosiasi industri, mulai dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Apindo, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), hingga Indonesia Mining Association (IMA).

Direktur Utama DSI, Luke Thomas Mahony, menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai perantara tunggal atau single intermediary. DSI tidak membeli, menjual, maupun mengambil alih kepemilikan barang yang diekspor. Seluruh negosiasi komersial, arus barang, dan alur pembayaran tetap berlangsung langsung antara penjual dan pembeli. “Sesuai dengan model perantara, Perantara Tunggal, DSI akan berinteraksi dengan penjual tanpa menghalangi ekspor, negosiasi, aliran barang, sehingga kami akan bertindak sebagai perantara,” ujar Luke dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Baca juga:
Dinamika Saham GOTO Usai Penyesuaian Indeks MSCI dan Penguatan Fundamental

Menurut Luke, fokus DSI adalah menghubungkan dan mengintegrasikan data transaksi ekspor yang selama ini tersebar di berbagai sistem kementerian. Melalui portal National Data Intelligence (NADI), DSI memverifikasi variabel harga, kuantitas, kualitas, klasifikasi kode HS, hingga alur repatriasi dana ekspor kembali ke dalam negeri. Portal NADI terhubung langsung dengan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Sistem Indonesia National Single Window (S-INSW). “Dari DSI, ini semua tentang menghubungkan data. Sudah ada banyak data yang diperoleh melalui sistem kementerian, dan ini tentang bagaimana kita berkolaborasi lebih lanjut dengan program, sistem, dan kementerian yang ada untuk mengintegrasikan, menghubungkan data pasar, dan melaporkan transaksi harian,” jelas Luke.

Luke menambahkan bahwa skema pungutan tarif bagi perusahaan eksportir komoditas sumber daya alam strategis masih dalam tahap finalisasi bersama para pemangku kepentingan. Ia belum merinci besaran tarif yang akan diterapkan. “Kami sedang memfinalisasi struktur pembayaran. Ketika semuanya telah rampung bersama pemangku kepentingan, kami akan segera mengumumkannya,” kata Luke. “Belum diputuskan, saat ini masih dalam tahap finalisasi,” tambahnya.

Untuk memastikan kesiapan sistem, DSI telah menguji coba portal NADI bersama 100 perusahaan eksportir dan pembeli. Luke mengklaim uji coba berjalan baik berkat dukungan asosiasi. “Uji coba ini berjalan baik berkat dukungan asosiasi. Portal sudah beroperasi, dan prioritas utama kami adalah menjamin keamanan serta kerahasiaan data pengguna,” tegasnya.

Adapun tahapan pelaksanaan kebijakan ini dijadwalkan berlangsung bertahap. Pada 15 November 2026, DSI akan menggelar pengarahan teknis (technical briefing) untuk menjelaskan perubahan dan panduan penggunaan sistem kepada para eksportir. Selanjutnya, pendaftaran akun perusahaan serta pengunggahan dokumen administrasi di portal NADI dibuka mulai 15 Desember 2026. Sistem portal NADI direncanakan beroperasi penuh pada 1 Januari 2027 sebagai wadah pengunggahan dokumen kontrak, pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta kargo final. “Jadi pada tingkat yang sangat tinggi, tanggal 15 November, kami akan mengadakan pengarahan teknis untuk benar-benar menjelaskan perubahan, umpan balik, dan apa yang diharapkan dari eksportir,” kata Luke.

Baca juga:
Menkop: Prabowo Dapat ‘Wangsit’ Dirikan Koperasi Desa Merah Putih untuk Ekonomi Kerakyatan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya memastikan kehadiran DSI dalam mekanisme ekspor komoditas SDA strategis tidak akan mengganggu pola transaksi langsung antara eksportir dan pembeli. Negosiasi harga dan kesepakatan komersial tetap menjadi kewenangan eksportir dan pembeli, sementara DSI fokus pada fungsi verifikasi dan penelitian dokumen.

Kebijakan ini hadir di tengah dinamika pasar batu bara yang pernah mencatat lonjakan harga signifikan. Sepanjang 2022, harga batu bara melonjak 155 persen dibandingkan awal tahun, dengan harga terendah menyentuh level US$ 157,5 per ton dan tertinggi mencapai US$ 457,80 per ton pada 5 September 2022. Research & Development ICDX Girta Yoga menyebut fluktuasi harga batu bara sepanjang tahun itu mencapai 49 persen, dipengaruhi krisis energi global, konflik Rusia-Ukraina, kebijakan moratorium ekspor batu bara pada Januari, serta kebijakan zero-Covid di Tiongkok. Harga rata-rata batu bara pada 2022 tercatat US$ 310 per ton.

Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pada 2025 Indonesia menyumbang sekitar 540 juta ton batu bara atau setara 43 persen dari total perdagangan batu bara dunia yang mencapai 1,3 miliar ton. “Konsumsi batu bara dunia itu 8,9 miliar ton per tahun. Batu bara yang diperjualbelikan itu 1,3 miliar ton. Di 2025, kontribusi Indonesia terhadap peredaran batu bara dunia itu mencapai 540 juta ton,” ujar Bahlil dalam acara Minerba Convex 2026, Senin, 2 November 2026.

Bahlil menyoroti bahwa besarnya pasokan itu sempat menekan harga batu bara ke level terendah pada 2025 sehingga pendapatan negara tidak maksimal. Untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan, pemerintah kemudian melakukan pengendalian produksi melalui pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). “540 juta itu sama dengan 43% suplai batubara dunia dari Indonesia, saya bilang kalau begitu kita jaga antara supply and demand, potong RKAB. Apa yang terjadi, Bapak Ibu semua? Hari ini harga batubara bisa mencapai US$ 154, untuk kalori 633. Ini strategi. Ini strategi, karena kita jaga supply and demand, pendapatan negara kita melonjak, produksi turun,” terang Bahlil. “Jadi produksinya terkoreksi menurun, tapi pendapatannya naik. Ini baru paten, enggak jual murah barang kita,” pungkasnya.

Baca juga:
BBRI Hari Ini: BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun hingga Januari 2027

Dengan tenggat 1 Januari 2027 yang semakin dekat, pelaku usaha menantikan kepastian besaran tarif pungutan serta detail teknis operasional portal NADI. Pengarahan teknis pada 15 November 2026 dan pembukaan pendaftaran akun pada 15 Desember 2026 akan menjadi penentu kesiapan eksportir batu bara, CPO, dan ferro alloy dalam menjalani mekanisme baru tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *