Polisi Ungkap Motif Dendam di Balik Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Pelaku Bakar dan Giling Jasad Korban

Polisi Ungkap Motif Dendam di Balik Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Pelaku Bakar dan Giling Jasad Korban
Polisi Ungkap Motif Dendam di Balik Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Pelaku Bakar dan Giling Jasad Korban

Sorothari – 27 Oktober 2026 | Kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang ibu berinisial DH (30) dan anaknya, AGF (4), di Madiun, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Polisi menangkap pria berinisial DBM, yang merupakan suami siri korban, sebagai tersangka. Motif pembunuhan tersebut diduga kuat dilatarbelakangi dendam akibat persoalan rumah tangga. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengungkapkan bahwa perselisihan bermula dari komunikasi antara istri sah tersangka dan korban DH. “Dendam karena persoalan rumah tangga,” ujar Roy dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 20 September 2026 di Hotel Mataram Baru, Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Menurut penyelidikan awal, DBM menghabisi nyawa DH terlebih dahulu, kemudian membunuh AGF yang masih berusia empat tahun. Setelah itu, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad kedua korban dan menghancurkannya menggunakan mesin penggiling daging. Aksi tersebut dilakukan di rumahnya di Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Baca juga:
Kades Dawung Sragen Ungkap Fakta, Langsung Sterilkan TKP Pembunuhan Bilqis Sebelum Polisi Datang

Kasus ini terungkap berawal dari laporan kehilangan yang diajukan oleh adik kandung DH, Khanza, ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. DH dan AGF dilaporkan hilang kontak sejak 20 September 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan. Rekaman CCTV hotel menjadi salah satu petunjuk penting. Tim gabungan dari Polda Jatim dan Polres Madiun Kota akhirnya menangkap DBM pada Minggu, 25 Oktober 2026.

Kepala Polres Madiun Kota, AKBP Rizki Pratama, membenarkan penangkapan tersebut. “Masih pendalaman. Baru tertangkap terduga pelakunya,” ujarnya singkat saat dihubungi wartawan di Madiun, Senin (26/10/2026). Saat ini, kasus tersebut ditangani tim Jatanras Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif pasti dan kronologi lengkap untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap tuntas.

Keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan menuntut hukuman mati. Namun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut. Hingga saat ini, penyidik terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat berkas perkara.

Baca juga:
Dua Pria di Lampung Utara Bunuh Ibu Rumah Tangga demi Judi Online dan Narkoba

Kasus Pembunuhan Lain: Tuntutan 14 Tahun untuk Pembunuh Jais di Surabaya

Dalam kasus terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Rohman dengan pidana penjara 14 tahun. Rohman dinilai terbukti melanggar Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam kasus pembunuhan Jais di Jalan Pragoto, Surabaya. Tuntutan dibacakan oleh JPU Anggraini dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/10/2026).

Rohman mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia menyebut korban dan dirinya masih kerabat jauh dan teman mengonsumsi sabu. “Saya pernah dihukum, Yang Mulia. Keluar tahun 2024 kasus narkoba. Saya menyesali perbuatan saya,” ucap Rohman di persidangan. Pembunuhan ini berawal dari aduan adik perempuan Rohman, Wasilah, yang mengaku dicabuli oleh korban. Rohman yang emosi kemudian mencari korban bersama Solikin pada Kamis, 23 April 2026 dengan membawa pisau. Di Jalan Pragoto, terjadi cekcok yang berujung pada penusukan hingga korban tewas bersimbah darah.

Kuasa hukum Rohman akan mengajukan pembelaan karena menilai tuntutan jaksa terlalu berat. Mereka beralasan korban hendak mencabuli adik Rohman. Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengarkan pembelaan tersebut.

Baca juga:
Kasus Penembakan Tiger Shroff: Tim Bantah Laporan Palsu, Polisi Selidiki Survei Rumah Ranbir hingga Aamir Khan

Kedua kasus pembunuhan ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang tindak pidana kekerasan di Indonesia. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menyelesaikan penyelidikan dan memberikan keadilan bagi para korban. Perkembangan terbaru akan terus diinformasikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *