Sorothari – 01 November 2026 | Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka peluang bagi masyarakat non-Muslim untuk terlibat sebagai petugas pendukung dalam penyelenggaraan ibadah haji. Gagasan ini disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat berada di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (30/10/2026). Menurutnya, pelibatan lintas agama dalam pelayanan jemaah haji dapat memperkuat toleransi, kebinekaan, dan kerja sama antarumat beragama.
Dahnil menjelaskan bahwa Indonesia memiliki masyarakat yang majemuk. Keberagaman tersebut, katanya, merupakan kekuatan bangsa yang dapat diwujudkan melalui kerja sama di berbagai bidang, termasuk pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa keterlibatan non-Muslim dalam mendukung pelayanan jemaah haji merupakan bentuk penerapan toleransi secara langsung.
Baca juga:“Fokus kita adalah memastikan jemaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama. Nantinya, petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan sebagainya,” ujar Dahnil dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, seperti dikutip dari laman resmi Kemenhaj, Minggu (1/11/2026).
Wamenhaj mencontohkan Sulawesi Utara sebagai daerah dengan tingkat keberagaman yang kuat. Di wilayah tersebut, ia meminta jajaran terkait untuk mendorong keterlibatan kelompok agama lain dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji. “Ini menjadi salah satu upaya menghadirkan simbol toleransi, tidak hanya di Sulawesi Utara, tetapi juga di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Menurut Dahnil, meskipun haji merupakan ibadah umat Islam, semangat memberikan dukungan pelayanan kepada sesama merupakan nilai kemanusiaan yang dapat melibatkan siapa saja. Ia berharap petugas haji dapat menjadi contoh nyata toleransi beragama di tengah masyarakat.
Pendapat Pakar Hukum Islam
Gagasan tersebut mendapat tanggapan dari Pakar Hukum Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Muchammad Ichsan, Lc., M.A., Ph.D. Menurut Ichsan, keterlibatan non-Muslim tidak menjadi persoalan sepanjang tidak berkaitan langsung dengan ibadah inti.
“Justru saya heran, kenapa hal ini dipermasalahkan. Dalam praktiknya, urusan haji itu sangat kompleks dan tidak semuanya terkait ibadah,” ungkapnya seperti dikutip dari situs resmi UMY, Sabtu (31/10/2026).
Ichsan menjelaskan bahwa penyelenggaraan haji mencakup banyak aspek, mulai dari pendaftaran, keberangkatan, hingga pemulangan jemaah. Seluruh aspek administratif dan teknis tersebut, menurutnya, bisa dilakukan siapa saja, baik Muslim maupun non-Muslim. “Kalau sekadar mengurus administrasi, logistik, atau layanan teknis, itu tidak masalah dikerjakan oleh non-Muslim,” jelas Ketua Senat UMY tersebut.
Meski membolehkan, Ichsan menegaskan ada beberapa peran yang harus dijalankan oleh umat Islam, seperti pembimbing ibadah haji dan seluruh pekerjaan yang berada di Tanah Suci. “Pembimbing manasik misalnya, itu jelas harus Muslim. Walaupun ada non-Muslim yang memahami teknisnya, tetap tidak boleh. Begitu pula di Mekkah dan Madinah, karena non-Muslim memang tidak boleh masuk ke wilayah tersebut,” tambahnya.
Pengumuman Kuota Haji Reguler 2027
Di sisi lain, Kemenhaj telah mengumumkan daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi per 27 Oktober 2026. Pengumuman ini menjadi acuan awal bagi calon jemaah untuk mempersiapkan tahapan administratif hingga pemeriksaan fisik.
Baca juga:Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa daftar jemaah terbagi ke dalam tiga kelompok utama: jemaah haji reguler status lunas tunda berangkat, jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun berjalan, dan jemaah haji reguler lanjut usia (lansia) yang mendapatkan prioritas.
“Jemaah dapat memeriksa status masing-masing melalui laman resmi Kemenhaj. Setelah mengetahui statusnya, jemaah perlu mempersiapkan tahapan berikutnya, terutama pemeriksaan kesehatan untuk memastikan pemenuhan persyaratan istithaah kesehatan,” ujar Ian di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Pengecekan status keberangkatan dan daftar jemaah berhak lunas dapat diakses secara mandiri oleh publik melalui tautan resmi Kemenhaj di https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas. Ian mengingatkan pentingnya istithaah kesehatan sebelum pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Pembangunan PLHUT Tabalong
Sementara itu, Kantor Wilayah Kemenhaj Kalimantan Selatan melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan pembangunan gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kabupaten Tabalong yang ditargetkan selesai pada 2026. Kepala Bagian Tata Usaha Kemenhaj Kalsel, Edy Murdianto, di Banjarmasin, Sabtu (31/10/2026), menekankan pentingnya menjaga ketepatan pelaksanaan pekerjaan, baik dari aspek kesesuaian dengan perencanaan, kualitas hasil pembangunan, maupun ketepatan waktu penyelesaian.
Edy mengingatkan agar perkembangan pekerjaan terus ditingkatkan melalui koordinasi yang baik dan pengawasan berkelanjutan. Menurutnya, setiap tahapan pembangunan gedung PLHUT yang berlokasi di Jalan Nan Sarunai, Kecamatan Murung Pudak, perlu mendapat perhatian serius agar pelaksanaannya optimal.
“Peningkatan progres pekerjaan harus tetap memperhatikan standar kualitas dan ketentuan teknis yang berlaku, sehingga hasil pembangunan nantinya dapat memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Pembangunan gedung PLHUT Kabupaten Tabalong yang dianggarkan Rp2,4 miliar tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan sarana dan prasarana pelayanan haji dan umrah di daerah. Kehadiran fasilitas ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pelayanan yang lebih terpadu, tertib, efektif, serta memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya calon jamaah haji dan umrah di Kabupaten Tabalong.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Kantor Wilayah Kemenhaj Kalsel bersama Kemenhaj Kabupaten Tabalong serta seluruh pemangku kepentingan terkait diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi, meningkatkan pengawasan terhadap perkembangan pekerjaan, dan mendorong percepatan penyelesaian pembangunan dengan tetap mengutamakan kualitas serta ketepatan pelaksanaan.
Baca juga:Kalender Umrah 1448 H
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga telah merilis kalender umrah 1448 H. Berdasarkan kalender tersebut, penerbitan visa umrah terakhir jatuh pada 1 Syawal 1448 H atau 9 Maret 2027. Batas akhir kepulangan jemaah umrah dari Saudi adalah 30 Syawal 1448 H atau 7 April 2027.
Dilansir dari situs resmi Kemenhaj Saudi, pengumuman ini bertujuan meningkatkan efisiensi operasional, meningkatkan pengalaman para tamu Allah, dan menyiapkan ekosistem umrah menghadapi musim mendatang. Kalender tersebut dipublikasikan sejak 17 Mei 2026 dan diperbarui pada 19 Oktober 2026.
Dalam kalender itu dijelaskan bahwa penerbitan visa umrah dan masuknya jemaah ke Kerajaan dimulai pada 14 Zulhijah 1447 H atau 31 Mei 2026. Jemaah dapat memasuki Makkah dan mengurus izin umrah melalui aplikasi Nusuk mulai 15 Zulhijah atau 1 Juni 2026. Batas akhir penerbitan visa ditetapkan pada 1 Syawal 1448 H atau 9 Maret 2027, batas akhir kedatangan jemaah ke Kerajaan pada 15 Syawal 1448 H atau 23 Maret 2027, dan batas akhir kepulangan pada 30 Syawal 1448 H atau 7 April 2027.
Kementerian meminta perusahaan umrah dan agen luar negeri mematuhi tanggal dan ketentuan yang telah disetujui. Tanggal Hijriah dapat bergeser mengikuti penetapan resmi otoritas Saudi. Bagi calon jemaah umrah musim 1448 H, tanggal-tanggal tersebut penting terutama bagi yang merencanakan keberangkatan menjelang akhir musim pada Maret-April 2027.
Dengan berbagai kebijakan dan program yang dijalankan, Kemenhaj terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah, memperkuat toleransi, serta memastikan penyelenggaraan ibadah berjalan lancar dan sesuai ketentuan.












