Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Dokumen Pencalonan Jokowi, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU

Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Dokumen Pencalonan Jokowi, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU
Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Dokumen Pencalonan Jokowi, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU

Sorothari – 22 Juli 2026 | Sidang dugaan pelanggaran etik terkait dokumen pencalonan Jokowi kembali digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026, DKPP memeriksa Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama lima anggota komisioner lainnya terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sidang dengan nomor perkara 11-PKE-DKPP/VII/2026 ini digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Selain Afifuddin, anggota KPU yang menjadi teradu adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap. Mereka diadukan oleh seorang warga bernama Bonatua Silalahi.

Baca juga:
AMPG Kecam Deddy Sitorus Sebut Bahlil Bolu Ketan, Desak Minta Maaf

Dalam pokok aduannya, Bonatua menilai para teradu tidak melakukan tindakan korektif terhadap dokumen pencalonan yang dinilai cacat administrasi. Dokumen yang dimaksud adalah salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan dalam pencalonan Wali Kota Surakarta 2005 dan 2010, Gubernur DKI Jakarta 2012, serta Presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.

Menurut Bonatua, salinan ijazah yang telah dilegalisasi tersebut tidak mencantumkan tanggal legalisasi. Hal ini dinilai melanggar Pasal 5 Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008 yang mewajibkan dokumen legalisir memuat tanggal, tanda tangan, dan cap instansi. Bonatua juga menuding para teradu melakukan kelalaian berkelanjutan dan kegagalan sistemik dalam pengelolaan arsip negara.

Di hadapan majelis DKPP yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito, Bonatua membeberkan bukti absennya tanggal legalisasi pada dokumen ijazah tersebut. Ia juga menyebut bahwa dua surat teguran yang dikirimkan ke KPU tidak dijawab sebelum akhirnya melapor ke DKPP.

Baca juga:
DPR Kritik Opini WTP BGN di Era Dadan, Waka BGN Beri Penjelasan

Sementara itu, pihak KPU membantah tuduhan tersebut. Dalam sidang, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa para teradu baru menjabat sebagai komisioner KPU pada tahun 2022, sementara peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 2005 hingga 2019. “Jadi, kami masuk menjadi KPU RI tahun 2022, di mana seluruh peristiwa ini kami belum di KPU RI. Ini menurut kami penting untuk menjadi informasi yang kami sampaikan di persidangan yang terbuka ini,” ujarnya.

Kuasa hukum KPU, Idham Holik, dalam petitum jawabannya meminta DKPP menolak seluruh dalil aduan Bonatua dan menyatakan para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Mereka juga meminta rehabilitasi nama baik para teradu.

Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian panjang polemik dokumen ijazah Jokowi yang juga telah diproses melalui jalur pidana. Sebelumnya, terdapat perkara pidana yang melibatkan Roy Suryo, namun praperadilannya ditolak hakim. Hingga saat ini, masih ada satu perkara terkait yang bergulir di pengadilan.

Baca juga:
Menteri HAM Pigai Buka Suara soal Isu Paksa Warga Belanja Rp1 Juta per Bulan di Kopdes Merah Putih

DKPP dijadwalkan akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti sebelum akhirnya mengeluarkan putusan. Publik menantikan keputusan etik ini karena menyangkut integritas penyelenggara pemilu dan dokumen pencalonan kepala negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *