Sorothari – 19 Oktober 2026 | Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Penetapan tersangka ini menjadi pukulan telak bagi Kabupaten Klaten, terlebih Hamenang baru menjabat sebagai bupati periode 2025-2030. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pun bergerak cepat dengan menyatakan akan memecat Hamenang secara tidak hormat.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, menegaskan bahwa pemecatan akan dilakukan pada Senin (19/10/2026). “Hari Senin besok, kami pecat. Hari Senin kami akan keluarkan surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat ke yang bersangkutan,” ujar Komarudin dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026). Ia menyesalkan tindakan Hamenang karena partai telah berulang kali mengingatkan kader agar menjauhi korupsi.
Baca juga:Komarudin mengungkapkan bahwa 23 hari sebelum OTT, tepatnya 14 September 2026, PDIP telah memanggil sejumlah kepala daerah, termasuk Hamenang, ke kantor DPP. Dalam pertemuan itu, mereka diingatkan untuk bekerja melayani rakyat dan tidak menyalahgunakan kekuasaan. Bahkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga rutin menekankan pentingnya integritas kepada seluruh kader, baik di eksekutif maupun legislatif.
“Kami menyesalkan atas tindakan Bupati Klaten yang sebenarnya beberapa waktu lalu kami rutin mengingatkan para kader partai, baik di eksekutif maupun legislatif, bekerja untuk rakyat. Jangan sekali-kali menggunakan kesempatan untuk korupsi,” kata Komarudin. Ia juga memperingatkan kepala daerah lain agar tidak mengulangi perbuatan serupa. “Peringatan keras kepada para kepala daerah, baik di eksekutif maupun legislatif dari PDI Perjuangan untuk berhati-hati, ketika mereka melakukan tindakan yang sama atau ketangkap korupsi, kita pastikan akan melakukan pemecatan tanpa proses,” tegasnya.
Kasus Suap dan Sulap Audit BPK
Hamenang ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Ahmad Luthfi H Rahmatullah selaku Kepala BPK Jawa Tengah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative. Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, ketiganya langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih setelah ditemukan kecukupan alat bukti.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026), Taufik mengungkapkan bahwa Hamenang diduga menerima setoran rutin dari berbagai pihak sejak menjabat. “Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI juga diduga mendapat ‘setoran rutin’ dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak 2025-sekarang, dari BLUD, BUMD, hingga OPD,” kata Taufik. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan memperlancar sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Klaten.
Baca juga:Selain itu, Hamenang juga diduga terlibat dalam suap dan manipulasi hasil audit BPK. Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT pada Jumat (16/10/2026) di beberapa lokasi, termasuk di Klaten dan Semarang. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, meskipun belum diungkap secara rinci. KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Jejak Korupsi di Klaten: Dari Sri Hartini ke Hamenang
Kasus Hamenang bukanlah yang pertama di Klaten. Sebelumnya, Bupati Klaten Sri Hartini juga pernah terjaring OTT KPK pada 30 Desember 2016. Sri, yang merupakan istri mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo, ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap terkait pengisian jabatan di Pemkab Klaten. Saat itu, KPK menyita uang Rp2 miliar dan Rp80 juta, serta valuta asing senilai USD5.700 dan SGD2.035.
Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif, menyebut kasus Sri sebagai OTT pertama terkait jual beli jabatan. “Di kediamannya dari sana diamankan uang Rp80 juta. Dari rumah dinas diamankan uang sekitar Rp2 miliar dan pecahan valuta asing ada USD sejumlah 5.700 dan SGD 2.035,” kata Syarif dalam konferensi pers, Sabtu (31/12/2016). Uang itu diduga diterima Sri melalui seorang PNS bernama Suramlan, yang juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Atas perbuatannya, Sri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi catatan hitam dalam sejarah pemerintahan Klaten. Kini, dengan tertangkapnya Hamenang, publik Klaten kembali dihadapkan pada persoalan korupsi yang seolah tak berujung.
Baca juga:Hamenang sendiri merupakan bupati yang diusung PDIP pada Pilkada 2025. Ia dilantik pada awal 2026. Namun baru beberapa bulan menjabat, ia sudah terjerat kasus korupsi. PDIP sebagai partai pengusung pun tidak tinggal diam. Komarudin menegaskan bahwa pemecatan ini menjadi contoh bagi kader lain agar tidak main-main dengan korupsi. “Kami tidak akan tolerir untuk tindakan-tindakan begitu,” ujarnya.
Hingga saat ini, KPK masih terus mengembangkan kasus yang menjerat Hamenang. Penyidik belum memastikan apakah akan ada tersangka baru. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Klaten belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan bupatinya. Pelaksana Tugas Bupati Klaten akan ditunjuk untuk sementara waktu hingga proses hukum selesai. Masyarakat Klaten berharap kasus ini menjadi yang terakhir dan pemerintahan dapat kembali berjalan normal.












