Bimo Wijayanto Soroti PTKP Tinggi dan Strategi Pajak di Tengah Tekanan Penerimaan Negara

Bimo Wijayanto Soroti PTKP Tinggi dan Strategi Pajak di Tengah Tekanan Penerimaan Negara
Bimo Wijayanto Soroti PTKP Tinggi dan Strategi Pajak di Tengah Tekanan Penerimaan Negara

Sorothari – 20 Oktober 2026 | Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyoroti besarnya batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) di Indonesia yang dinilai relatif tinggi dibandingkan sejumlah negara lain. Pernyataan itu disampaikan di tengah upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara pada kuartal IV-2026, sekaligus menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam keterangannya di Jakarta, Bimo menjelaskan bahwa PTKP untuk wajib pajak orang pribadi saat ini berada di level Rp54 juta per tahun, atau setara Rp4,5 juta per bulan. Menurut dia, angka tersebut membuat sebagian penghasilan kelompok masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah, sulit tercatat dalam sistem administrasi perpajakan. Kondisi ini turut memengaruhi rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio Indonesia yang masih rendah.

Baca juga:
Defisit APBN 9M26 Capai Rp319 Triliun, Menkeu Perintahkan Pemangkasan Anggaran

“Kalau dengan negara OECD kita termasuk sangat tinggi gitu. Ya karena tax ratio mereka tinggi,” ujar Bimo, dikutip Minggu (18/10/2026).

Bimo memaparkan, jika diukur dengan indikator lain, PTKP Indonesia bahkan mencapai 6,7 kali di atas garis kemiskinan dan setara 60-70% dari PDB per kapita. Namun, dibandingkan negara-negara di kawasan ASEAN, ia menilai PTKP Indonesia masih tergolong moderat. “Pada saat dikeluarkan pertama itu 130% dari PDB per kapita. Sekarang di angka sekitar 60% sampai 70% dari PDB per kapita, ya. Kita ngelihat nih dengan negara tetangga kita di mana posisinya. Kita termasuk di tengah-tengah, enggak terlalu tinggi enggak terlalu rendah,” tegas Bimo.

Meski demikian, pemerintah disebut tengah mengkaji ulang batas PTKP yang ideal. Bimo menekankan, penyesuaian perlu mempertimbangkan dua sisi: menjaga daya beli masyarakat tanpa mengganggu pendanaan pembangunan. “Nah kalau kita mau naikin, kan kita mesti ngelihat. Lah nanti pendanaan pembangunannya bagaimana? Menjaga defisit 3%-nya bagaimana? Jadi faktor-faktor itu yang mesti kita lihat gitu,” jelasnya.

Untuk itu, Bimo mengaku tengah menjalin komunikasi intensif lintas direktorat di lingkungan Kementerian Keuangan. Ia menyebut koordinasi dilakukan dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR). “Jadi saya enggak bisa ngomong sepihak dari sisi penerimaan, tapi juga dari yang lain gitu. Dan juga kebijakan fiskal yang lebih makro gitu,” ujar Bimo.

Pemantauan Penerimaan Negara Setiap Pekan

Di sisi lain, DJP menyiapkan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak hingga akhir 2026. Hingga 30 September 2026, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp1.607,6 triliun atau 68,2% dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Artinya, pemerintah masih perlu mengumpulkan Rp750,1 triliun dalam tiga bulan terakhir untuk mencapai target tersebut.

Baca juga:
Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Oktober 2026: Banyak Tunggakan, Termasuk Kendaraan Dinas

Bimo mengatakan, pemantauan dilakukan melalui rekonsiliasi berkala terhadap penerimaan, belanja, dan pembiayaan negara setiap pekan. “Jadi ini setiap minggu akan kita pantau. Setiap minggu kita akan rekonsiliasi. Dari sisi pengeluaran atau penganggaran, pembiayaannya seperti apa. Jadi tentu kita koordinasi secara seimbang dengan semua dirjen yang terkait untuk mempertahankan kesehatan APBN,” ujar Bimo saat ditemui di kantor DJP, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Rekonsiliasi tersebut mencakup penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pemerintah juga menyelaraskan perkembangan penerimaan dengan realisasi belanja dan penganggaran melalui koordinasi bersama DJA dan unit yang menangani perbendaharaan negara. Selain itu, kebutuhan pembiayaan diperhitungkan, antara lain melalui penerbitan surat berharga negara (SBN) dan sukuk. “Dari sisi pembiayaan, dari sisi misalnya kita perlu terbitkan surat utang, atau SBN atau sukuk atau apa pun, itu juga nanti akan jadi keseimbangan untuk mempertahankan APBN yang sehat,” tegasnya.

Berdasarkan jenisnya, penerimaan pajak per September 2026 terdiri dari empat kelompok. Penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas mencapai Rp43,6 triliun hingga akhir September 2026, setara 79% dari target dan tumbuh 128,2% secara tahunan. Sementara itu, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak lainnya terkontraksi 24,8% secara tahunan.

Isu Kripto hingga Insentif ETF Emas

Selain persoalan PTKP dan penerimaan negara, Bimo Wijayanto juga menyoroti tantangan perpajakan aset kripto, terutama transaksi melalui decentralized exchange (DEX). Dalam forum perpajakan internasional, ia membahas cakupan pelaporan transaksi kripto serta peluang evaluasi tarif untuk memperluas kepatuhan wajib pajak. Pembahasan itu juga mencakup pengembangan ekonomi digital, koordinasi antarotoritas, dan upaya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan pertumbuhan pasar keuangan digital.

Di kesempatan berbeda, Bimo menegaskan bahwa pemungutan pajak oleh negara tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Menurut dia, pajak merupakan kontribusi bersama untuk membiayai fasilitas publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Perpajakan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Pajak adalah kontribusi bersama yang mendanai sekolah, pendidikan, rumah sakit, layanan kesehatan, perlindungan sosial, serta infrastruktur demi kesejahteraan seluruh anak bangsa dan warga negara Indonesia,” kata Bimo dalam Opening Seminar Internasional Pajak, Ekonomi Digital dan Aset Kripto dalam Perspektif Syariah, dikutip Jumat (16/10/2026).

Baca juga:
Link BSU 2026 Resmi: Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp900 Ribu

Ia juga menyinggung pertanyaan masyarakat mengenai kesesuaian kewajiban perpajakan dengan nilai keagamaan, terutama seiring pesatnya ekonomi digital dan aset kripto. “Ketika negara memungut pajak atas jenis transaksi baru, sebagian orang bertanya apakah negara sedang melegitimasinya,” ujarnya. Bimo menegaskan, pajak berfungsi sebagai kemaslahatan bersama bagi setiap individu maupun masyarakat luas.

Sementara terkait insentif pajak untuk produk investasi exchange-traded fund (ETF) emas, Bimo belum bisa memastikan perkembangan pembahasannya. “ETF emas ya? Saya belum bisa jawab. Nanti saya coba lihat kalau memang sudah ada,” ujar Bimo kepada awak media di Kantor Pusat DJP, Kamis sore (15/10/2026). Ia mengaku belum mengetahui bentuk maupun waktu penerapan fasilitas pajak tersebut. Meski begitu, Bimo menyoroti perkembangan perdagangan emas Indonesia. Berdasarkan laporan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, ekspor emas Indonesia disebut telah mendekati 500 kilogram. “Menurut saya, itu geliat yang baik,” katanya. Namun, ia belum mengetahui data penyerapan produk derivatif emas di pasar domestik.

Dengan berbagai tantangan tersebut, DJP menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, daya beli masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi. Kajian PTKP yang ideal serta pemantauan penerimaan secara berkala disebut akan terus dilakukan hingga akhir 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *